( DR Prayogo Laksono, S.H., M.H. / Ketua DPD MIO Kab. Nganjuk)
JAKARTA, radarmerahputih. Com Polemik pernyataan advokat kondang Hotman Paris Hutapea terhadap wartawan kini memasuki ranah hukum. Organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia resmi melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan dan perendahan martabat pers di ruang publik.
Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 Juli 2026 pukul 22.32 WIB.
Kasus ini bermula dari pernyataan Hotman Paris dalam sebuah konferensi pers yang menyebut bahwa apabila wartawan tidak memahami pasal hukum, maka lebih baik berhenti menjadi wartawan. Ucapan tersebut dinilai sejumlah kalangan telah melampaui batas kritik dan berpotensi merendahkan profesi jurnalistik.
Ketua Umum MIO Indonesia, Ays Prayogie, menegaskan bahwa pelaporan tersebut bukan didasari sentimen pribadi maupun upaya membatasi kebebasan berpendapat.
"Kami menilai pernyataan Hotman Paris dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap yang merendahkan dan menghina profesi," ujar Prayogie di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (21/7/2026).
Menurut Prayogie, apabila terdapat pemberitaan yang dianggap tidak tepat atau muncul pertanyaan wartawan yang dinilai kurang sesuai, narasumber memiliki mekanisme penyelesaian yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan kepada Dewan Pers.
Ia menegaskan, tugas wartawan adalah menguji informasi, melakukan verifikasi, serta menyampaikan fakta kepada publik, bukan sekadar membenarkan setiap pernyataan narasumber.
Dalam laporannya, MIO Indonesia menggunakan dasar hukum Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait dugaan penghalang-halangan terhadap kemerdekaan pers.
Meski memilih jalur hukum, MIO Indonesia menegaskan tetap membuka ruang dialog yang bermartabat.
"Kami tidak sedang mencari musuh, panggung, atau sensasi. Kami menyampaikan pesan bahwa profesi wartawan tidak boleh dihina secara sembarangan di ruang publik," tegas Prayogie.
Ketua MIO Indonesia Kabupaten Nganjuk Dukung Langkah Hukum
Menanggapi polemik tersebut, Ketua MIO Indonesia Kabupaten Nganjuk, DR. Prayogo Laksono, S.H., M.H., yang juga berprofesi sebagai advokat, menyatakan mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) MIO Indonesia. Menurutnya, pelaporan ke kepolisian merupakan hak konstitusional setiap warga negara maupun organisasi ketika merasa terdapat dugaan perbuatan yang merugikan atau mencederai kehormatan profesi.
"Saya mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh DPP MIO Indonesia. Ini bukan persoalan menyerang pribadi seseorang, melainkan upaya memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga marwah profesi wartawan agar tidak menjadi objek penghinaan di ruang publik. Biarlah aparat penegak hukum yang menguji ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara ini," ujar Prayogo.
Menurut Prayogo, perbedaan pendapat antara narasumber dan wartawan merupakan hal yang lumrah dalam kehidupan demokrasi. Namun, kritik terhadap produk jurnalistik tidak boleh berubah menjadi pernyataan yang merendahkan profesi pers secara umum.
"Perbedaan pendapat antara narasumber dan wartawan adalah sesuatu yang biasa dalam kehidupan demokrasi. Namun, ketika kritik berubah menjadi pernyataan yang berpotensi merendahkan profesi wartawan secara umum, maka hal itu patut dipersoalkan karena menyangkut kehormatan profesi yang dijamin dan dilindungi oleh undang-undang," ujarnya.
Ia menegaskan, Undang-Undang Pers telah memberikan mekanisme yang jelas bagi siapa pun yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
"Kalau ada pemberitaan yang dianggap tidak akurat atau ada pertanyaan wartawan yang dinilai kurang tepat, penyelesaiannya bukan dengan menghina profesinya. Negara sudah menyediakan mekanisme melalui hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan ke Dewan Pers. Itulah instrumen hukum yang seharusnya digunakan," katanya.
Sebagai seorang advokat, Prayogo juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang kini berjalan di Polda Metro Jaya dan tidak menggiring opini yang dapat menghakimi salah satu pihak.
"Laporan yang telah diterima kepolisian harus dipandang sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Kita percayakan sepenuhnya kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, objektif, dan independen. Semua pihak wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
Prayogo berharap polemik ini menjadi pembelajaran bagi seluruh elemen masyarakat agar hubungan antara narasumber dan insan pers tetap dibangun dalam semangat saling menghormati.
"Pers bukan lawan siapa pun. Pers adalah mitra masyarakat dalam menyampaikan informasi yang benar sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial. Wartawan dituntut bekerja profesional sesuai Kode Etik Jurnalistik, sementara narasumber juga memiliki tanggung jawab moral untuk menghormati profesi pers. Demokrasi yang sehat hanya akan lahir apabila kedua belah pihak saling menghargai," pungkasnya.
MIO Indonesia menyatakan akan terus mengawal proses hukum tersebut dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, seraya berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

0 Komentar