Nganjuk – Polres Nganjuk menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk pada Rabu (15/7/2026). Dalam waktu kurang dari 10 jam sejak jasad korban ditemukan, Satreskrim Polres Nganjuk berhasil menangkap dua tersangka di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Kasus tersebut bermula dari laporan warga yang merasa curiga karena korban, G.T. (52), warga Dusun Nanggungan, Desa Kaloran, sudah beberapa hari tidak terlihat. Perangkat desa bersama warga kemudian mengecek rumah korban dan menemukan gundukan tanah baru di pekarangan samping rumah.
Temuan itu segera dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas dan diteruskan ke Polsek Ngronggot. Bersama Tim Inafis Satreskrim Polres Nganjuk, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara dan menemukan jasad korban yang telah dikuburkan di pekarangan rumahnya sendiri. Selanjutnya korban dievakuasi ke RS Bhayangkara Nganjuk untuk dilakukan autopsi.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat seluruh personel yang terlibat dalam proses penyelidikan.
"Polres Nganjuk berkomitmen mengungkap setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Dalam perkara ini, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua tersangka dalam waktu 10 jam setelah jasad korban ditemukan," ujar AKBP Suria Miftah Irawan, Kamis (16/7/2026).
Berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi, serta penyelidikan yang dilakukan Unit Resmob Satreskrim bersama Satintelkam, penyidik berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka, yakni D.M. (19), perempuan, warga Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, dan N.J. (28), laki-laki, warga Kecamatan Tanjunganom. Keduanya diamankan di Jalan Jenderal S. Parman, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan, S.H. M.H., menjelaskan, pengungkapan perkara dilakukan melalui serangkaian penyelidikan secara intensif hingga keberadaan para tersangka berhasil diketahui.
"Berkat kerja sama tim dan dukungan informasi dari masyarakat, kedua tersangka berhasil kami amankan dalam waktu singkat. Saat ini penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk kepentingan proses hukum," jelas Kompol Didid.
Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya cangkul, sepeda motor, telepon genggam, pakaian yang digunakan para tersangka, terpal, pakaian korban, serta beberapa utas tali yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Sementara berdasarkan pemeriksaan awal, penyidik menduga aksi pembunuhan tersebut dipicu persoalan pribadi dan ekonomi. Namun demikian, motif masih terus didalami untuk memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut.
Kedua tersangka kini telah ditahan di Satreskrim Polres Nganjuk dan dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana maksimal berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(acha)


0 Komentar