OTT Bupati Pemalang, Dr. W.P. Djatmiko: Cermin Meluasnya Distorsi Etika Teleologi Pejabat Publik.

 


Radarmerahputih.com- Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro pada Selasa malam, 28 Juli 2026,  sesungguhnya bukan sekadar insiden hukum yang berdiri sendiri, melainkan menjadi mata rantai ke-18 dari rangkaian OTT terhadap Kepala Daerah (Kada) dan pejabat publik sepanjang tahun ini. Jika dicermati secara jernih hal tersebut menunjukkan sebuah eskalasi kuantitatif yang menyingkapkan patologi kualitatif dalam ranah tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia. 

Sebagaimana kasus korupsi Kada sebelumnya, bahwa titik episentrum dugaan rasuah kali ini pun kembali bersarang di ranah klasik, yakni pada pengadaan barang dan jasa, serta praktik jual beli jabatan dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

Menariknya, ada sebuah ironi struktural yang  tragis dalam pengertian klasiknya, dimana pada 16 Juni 2025, yaitu tepat setahun lebih satu bulan sebelum penangkapannya, Anom Widiyantoro duduk di ruang rapat koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih KPK. Sang Kada mendengarkan langsung peringatan lembaga antirasuah tentang tiga titik rawan korupsi di pemerintahannya: penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan SDM. 

Dalam forum tersebut, ia bahkan menegaskan komitmennya untuk berbenah, seraya menyatakan telah "belajar" dari nasib yang menimpa pendahulunya, Bupati Pemalang periode 2021–2025 Mukti Agung Wibowo, yang juga tersandung OTT KPK. Bahwa pribadi yang secara eksplisit telah diwejang peta bahayanya, bahkan telah mengucapkan ikrar moral di hadapan institusi KPK, pada akhirnya jatuh ke liang yang sama persis yang telah menelan pendahulunya.  

Fenomena kultural politis ini bukan lagi sekadar kegagalan individual, melainkan menyerupai apa yang dalam tradisi tragedi Yunani disebut sebagai nasib yang tak terelakkan (moira). Korupsi terjadi karena struktur di sekelilingnya tetap dibiarkan utuh, tidak tersentuh, dan karenanya terus-menerus melahirkan hasil yang serupa, siapapun figur yang menduduki tampuk tertinggi kekuasaan di daerah..

Fenomena korupsi Kada berulang inilah yang semestinya dapat membongkar secara telak asumsi yang selama ini banyak dipercaya secara naif dalam wacana publik. Bahwa korupsi Kada disamping sebagai persoalan integritas personal yang rapuh juga adanya beban mengembalikan biaya politik yang mahal ketika kontestasi pemilu Kada dilaksanakan.

Munculnya distorsi etika teleologi tidak dapat diselesaikan melalui pakta moral, janji politik, atau imbauan preventif belaka. Kasus Pemalang justru menjadi bukti empiris yang keras bahwa moral suasion, betapapun tulusnya, tidak akan pernah mampu menahan laju korupsi selama arsitektur kelembagaan yang menopang kekuasaan Kada tetap dibiarkan cacat. Dengan kata lain, persoalan ini harus dibaca bukan sebagai defisit karakter, melainkan sebagai kegagalan sistemik dalam desain institusional Pilkada dan pemerintahan daerah secara menyeluruh di Indonesia. 

Dr. Wahju Prijo Djatmiko, penulis buku best seller "Politik Kriminal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Perspektif Budaya Hukum" (2020) dan "Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Integralistik" (2025), menjelaskan bahwa praktik korupsi dalam pemerintahan daerah (Pemda) pada umumnya berakar dari beban pengembalian ongkos politik yang sangat tinggi yang telah dikeluarkan sewaktu mengikuti kontestasi Pilkada.  

Beban “mengembalikan” inilah pemicu munculnya distorsi etika teleologi pada pribadi sang Kada. Distorsi etika teleologi pada dasarnya merupakan penyimpangan prinsip moral yang menilai suatu tindakan berdasarkan tujuan akhir, dimana seseorang keliru menganggap bahwa pemenuhan kebutuhan pribadi dapat membenarkan cara-cara melanggar hukum.

Ketimpangan psikologis ini, menurut praktisi hukum alumnus  Undip Semarang menyubur akibat realita  adanya dua sisi yang saling berkelindan secara dialektis: di satu sisi terdapat kekuasaan yang demikian besar yang melekat pada diri Kada, sementara di sisi lain mekanisme pengawasan internal Pemda yang lemah, dan nyaris seremonial.

Bahwa adanya pergeseran orientasi moral pada pribadi Kada yang semula berorientasi pada kemaslahatan publik (bonum commune) menjadi berorientasi pada kepentingan pribadi dan kelompok ini, menunjukkan adanya sebuah pergeseran teleologis yang, ironisnya, dapat terjadi bahkan pada aktor yang secara verbal dan formal telah mendeklarasikan komitmen anti korupsinya di hadapan institusi KPK.

Fenomena ongkos politik tinggi dalam Pilkada, jelasnya lebih lanjut, merupakan kondisi struktural di mana setiap kandidat dituntut mengeluarkan dana yang fantastis, mulai dari kebutuhan kampanye, honorarium saksi di setiap tempat pemungutan suara, hingga mahar politik kepada partai-partai pengusung. Semakin banyak partai yang berkoalisi mengusung, secara logis, semakin kompleks pula jalinan kepentingan yang harus dirawat pasca kemenangan. Tidak jarang, demi memenuhi kebutuhan tersebut, kandidat terpaksa menjual sebagian besar aset pribadinya, bahkan berutang kepada sanak saudara, teman, hingga meminjam dari lembaga perbankan. Adapun yang sering terjadi adalah bahwa sejak hari pertama menjabat, sang Kada sesungguhnya telah memulai masa jabatannya dalam posisi defisit yang menuntut pelunasan.

Adapun dampak destruktif dari pola pembiayaan semacam ini, apabila kandidat yang bersangkutan berhasil memenangkan kontestasi politik tersebut, akan memicu lahirnya praktik korupsi, menyuburkan oligarki, melahirkan dinasti politik, serta melanggengkan perilaku politik transaksional yang pada akhirnya merusak integritas demokrasi di Indonesia.  

Pandangan senada disampaikan oleh Lusi Dian Wahyudiani, S.H., S.I.P., Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners yang berkantor di City Tower Lantai 12, N1, Jalan M.H. Thamrin 81, Jakarta.

"Penyelenggaraan politik elektoral sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat di Indonesia tak dapat dipungkiri membutuhkan ongkos politik yang sangat besar. Hal ini disebabkan Pemilu di Indonesia masih erat dengan praktik politik transaksional sehingga hal tersebut memicu fenomena biaya politik tinggi (high cost politics). Kasus Pemalang, di mana sang Kada bahkan telah menerima peringatan dini secara langsung dari KPK setahun sebelum penangkapannya, semestinya menjadi alarm keras bahwa akar persoalan bukan terletak pada kurangnya kesadaran individu, melainkan pada struktur pembiayaan politik yang sejak semula telah cacat," tegasnya.

"Konsekuensi dari biaya politik tinggi tersebut mengakibatkan maraknya budaya korupsi yang dilakukan oleh pemenang Pilkada, menyuburkan oligarki, serta semakin menguatnya dinasti politik di Indonesia. Selama nomenklatur pembiayaan Pilkada tidak direformasi secara mendasar, setiap ikrar anti korupsi yang diucapkan seorang Kada di hadapan KPK, betapapun tulusnya diucapkan, hanya akan menjadi retorika seremonial yang pada akhirnya kandas di hadapan tekanan psikologis untuk mengembalikan modal politik," tambah Lusi Dian.

Pengacara yang juga alumni FISIP UNAIR ini menambahkan bahwa dalam konteks pemerintahan daerah, salah satu persoalan paling mendasar terletak pada kedudukan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), khususnya Inspektorat Daerah, yang secara struktural berada di bawah kendali Kada. Kondisi ini menimbulkan potensi konflik kepentingan yang serius, di samping keberadaannya yang selama ini dipandang sangat marjinal, yaitu sebuah paradoks kelembagaan yang, meminjam kerangka teori keagenan (principal-agent problem), menempatkan agen pengawas dalam posisi yang secara struktural bergantung penuh kepada pihak yang justru seharusnya ia awasi. Dengan demikian asimetri informasi dan asimetri kekuasaan berjalan seiring, saling menopang, dan pada akhirnya melumpuhkan fungsi kontrol itu sendiri.

Dalam banyak kasus korupsi yang melibatkan Kada, pola yang kerap muncul berkaitan erat dengan praktik rente kekuasaan, seperti pengaturan proyek, jual beli jabatan dalam birokrasi, hingga transaksi politik yang melibatkan aktor-aktor ekonomi lokal, yaitu sebuah konfigurasi yang tampak berulang secara hampir identik, seperti dalam kasus Pemalang.

Menyikapi persoalan tersebut, Dr. WP Djatmiko menyatakan perlunya dilakukan proses rethinking, reshaping, dan redesigning terhadap sistem pengawasan internal Pemda secara menyeluruh dan tidak setengah hati. Reformasi kelembagaan menjadi agenda yang penting dan mendesak, agar fungsi pengawasan tidak lagi berada dalam posisi subordinatif terhadap Kada, melainkan berdiri secara mandiri dan tidak lagi melebur dalam struktur kelembagaan Pemda.

Mantan dosen MM Universitas Airlangga, Surabaya, dan MM Universitas Hasanuddin, Ujung Pandang, ini menegaskan bahwa salah satu gagasan untuk mengurangi praktik korupsi di daerah adalah dengan menata ulang kedudukan Inspektorat Daerah agar tidak lagi berada langsung dibawah Kada. "Dengan struktur yang lebih independen, Inspektorat diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan secara lebih objektif dan profesional, tanpa tekanan politik dari Kada yang seharusnya menjadi obyek pengawasannya.

Di sisi lain, sistem pemberantasan korupsi juga tidak dapat sepenuhnya digantungkan pada lembaga penegak hukum semata. Keterbatasan sumber daya serta luasnya cakupan wilayah administrasi membuat pengawasan terhadap ratusan pejabat publik di daerah mustahil hanya dibebankan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

"Oleh karena itu, partisipasi publik menjadi faktor yang sangat penting dalam memperkuat sistem pengawasan terhadap kekuasaan Kada. Peran organisasi masyarakat sipil, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), media, serta masyarakat luas menjadi elemen penting dalam membangun kontrol sosial terhadap penyelenggaraan tata kelola pemerintahan di daerah. Pemberantasan korupsi di daerah dan di pusat harus dipahami sebagai tanggung jawab kolektif antara negara dan masyarakat," papar Dr. WP Djatmiko.

Menegaskan kembali pandangan tersebut, Steven P. Hamonangan Tampubolon, S.H., Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners mengingatkan bahwa upaya pembaruan yang hanya berhenti pada tataran substansi hukum (legal substance), tanpa disertai pembenahan yang setara terhadap struktur hukum (legal structure) yang menopangnya, pada hakikatnya hanya akan menghasilkan perubahan yang bersifat kosmetik dan berjangka pendek. 

"Perbaikan norma hukum yang dilakukan secara terus-menerus, apabila tidak diiringi dengan penataan ulang terhadap struktur kelembagaan yang menjalankan norma tersebut, pada akhirnya tidak akan pernah mampu melahirkan budaya hukum (legal culture) yang baik. Padahal, cita-cita penyelenggaraan negara pada hakikatnya ditujukan semata-mata demi kemaslahatan rakyat, sebagaimana tertulis dalam adagium klasik ‘salus populi suprema lex esto’ bahwa 'keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi.' Kasus Pemalang mengajarkan kita bahwa adagium ini tidak dapat ditegakkan hanya dengan forum peringatan dan janji lisan. Bahwa fenomena korupsi berulang pada Kada menuntut modifikasi arsitektur kelembagaan institusi Pemda yang secara struktural dapat memaksa kepatuhan Kada, bukan sekadar mengimbaunya," tegasnya. (**) 

Posting Komentar

0 Komentar