Perkuat Legalitas dan Pengamanan Aset Negara, Kantah Kota Pasuruan Gandeng KAI

 


Pasuruan - radarmerahputih.com-Dalam rangka memperkuat upaya penyelamatan, pengamanan, dan penataan aset negara, Kantor Pertanahan Kota Pasuruan melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ( PKS ) dengan PT Kereta Api Indonesia ( Persero ), pada Selasa (30 Juni 2026).


Penandatanganan PKS ini merupakan wujud sinergi antara Pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) dalam mendukung percepatan legalisasi serta pengamanan aset negara, khususnya aset tanah yang berada dalam pengelolaan PT Kereta Api Indonesia (Persero) di wilayah Kota Pasuruan.


Melalui kerja sama ini, kedua belah pihak berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam pelaksanaan kegiatan pertanahan, meliputi pertukaran data dan informasi, percepatan penyelesaian administrasi pertanahan, serta penyelesaian berbagai permasalahan yang berkaitan dengan status hukum aset tanah.


Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mencegah terjadinya sengketa maupun penguasaan aset oleh pihak yang tidak berhak, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset negara.


Dalam hal ini, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pasuruan, Carso Ahdiat, S.H., M.H., QRMP., menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mendukung pengamanan aset negara melalui tertib administrasi pertanahan.


Menurutnya, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk mempercepat legalisasi dan pengamanan aset Negara.


" Kolaborasi yang terbangun diharapkan mampu memperkuat koordinasi dalam penyelesaian administrasi pertanahan, sehingga setiap aset negara memiliki kepastian hukum yang jelas dan terlindungi dari potensi permasalahan di kemudian hari ", ujar Carso Ahdiat.


Selain itu, Ia juga menjelaskan bahwa PKS ini juga diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi kedua instansi dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, sekaligus mempercepat proses sertipikasi aset negara sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset milik negara.


Melalui kolaborasi yang erat antara Kantor Pertanahan Kota Pasuruan dan PT Kereta Api Indonesia (Persero), upaya penyelamatan aset negara diharapkan dapat terlaksana secara optimal, transparan, akuntabel, serta mendukung terwujudnya tata kelola pertanahan yang profesional, berintegritas, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. (Syah)

Posting Komentar

0 Komentar