Temukan Titik Terang, Pengembang Perum AB Jaya Sepakati Pemangkasan Kanan-kiri 25cm Dan Akan Berikan Kompensasi Warga Yang Terdampak

 



Pasuruan - radarmerahputih.com-Polemik pembangunan Perumahan AB Jaya di Kota Pasuruan akhirnya menemukan titik temu. Warga dan pihak pengembang sepakat untuk melakukan pemangkasan kanan-kiri masing-masing 25 cm guna memenuhi lebar jalan sesuai ketentuan. Kesepakatan tersebut diambil setelah mediasi kedua yang digelar pada Jumat lalu, di Polres Pasuruan Kota.


Direktur PT Amanah Bumi Jaya, H Slamet Raharjo ( pengembang ) dengan didampingi perwakilan Kuasa Hukumnya langsung gerak cepat dengan melakukan aktualisasi pengukuran di lapangan pada Sabtu (25 Juli 2026), dan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat.


Dalam hal ini, perwakilan Kuasa Hukum pengembang, Didik menyampaikan rasa syukur atas tercapainya kesepakatan tersebut.


" Ya syukur alhamdulillah, setelah adanya mediasi dua kali terakhir kemarin di Polres Kota Pasuruan, bahwasanya tadi pagi pengembang Bapak Slamet, peserta perwakilan dari warga, dan disaksikan langsung sama Pak RT menyaksikan proses pengukuran aktualisasi terkait akan diterbitkannya Site Plan sesuai Perwali Nomor 47 Tahun 2020 ", ujarnya.


Ia menjelaskan, kedua belah pihak sama-sama sepakat untuk pemangkasan 25 cm masing-masing sisi jalan dan menyesuaikan kondisi di lapangan. " Bahwasanya dari pelaksanaan pengukuran tadi pagi, baik warga maupun pengembang sama-sama mempunyai hak dan kewajiban ", lanjutnya.


Terkait rumah yang terkena pemangkasan, menurut pengembang akan memberikan kompensasi langsung. Untuk itu dilakukan pengukuran guna menghitung berapa biaya yang akan dikeluarkan pengembang.


Menurutnya, setelah proses pengukuran, langkah selanjutnya adalah menindaklanjuti hasil mediasi ketiga yang akan ditentukan kedua belah pihak. Kesepakatan final akan dituangkan ke ranah notaris dengan beberapa klausul dari warga maupun pengembang.


" Pada intinya warga dan pihak pengembang sama-sama legowo ", tegas Didik.


Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa pengembang juga akan berupaya mempercepat lahirnya Site Plan guna memenuhi hak customer yang sudah lunas. Sebagaimana diketahui, hak konsumen yang sudah lunas adalah memperoleh Sertipikat Hak Milik SHM.


" Insya Allah dalam waktu dekat pengembang bersama kuasa hukum akan menemui dinas terkait untuk memberitahu bahwa antara warga dan pengembang sudah ada titik temu. Alhamdulillah tidak sampai ke ranah lebih jauh ", tambahnya.


Selain itu, Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Penyidik Polres Pasuruan Kota yang telah memfasilitasi penyelesaian polemik antara warga Perum AB Jaya dengan pengembang selama ini. 


" Kami sebagai kuasa hukum hanya memfasilitasi dan mendorong pengembang segera menyelesaikan permasalahan. Historical Perum AB Jaya memang pesimis, namun dari pihak pengembang mengupayakan agar proses ini segera berakhir dan menemui titik temu ", jelas Didik.


Sementara itu, dalam hal ini Ketua RT, Yusuf menyampaikan proses saat ini masih melihat kondisi riil di lapangan yang akan menjadi pertimbangan.


" Hari ini masih menyesuaikan mana yang dikepras untuk kebutuhan akses jalan dengan lebar 7 meter. Sehingga dilihat realnya dan disesuaikan, karena ada yang masih kurang sedikit untuk mencapai 7 meter itu ", ujar Pak Yusuf.


Ia berharap solusi yang diambil tidak merugikan masyarakat dan tidak memberatkan developer. " Harapannya masyarakat tidak dirugikan dan developer tidak merasa keberatan. Sehingga tercapainya legalitas kepemilikan tanah ", pungkasnya. (Syah)

Posting Komentar

0 Komentar