NGANJUK – Demi menjamin transparansi, objektivitas, dan keamanan dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, tim kuasa hukum korban pencabulan di Nganjuk resmi melayangkan surat permohonan perlindungan hukum dan pengawasan eksternal. Surat permohonan tersebut ditujukan kepada tiga lembaga tinggi negara, yaitu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Aswas Kejati Jatim).
Dr.Prayogo Laksono,SH.MH Menyampaikan Langkah tegas ini diambil untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan agar terhindar dari segala bentuk intervensi, sekaligus memberikan rasa aman yang maksimal bagi korban dan keluarganya selama menjalani proses peradilan.
Poin Utama Permohonan Perlindungan Hukum
Pengawasan Ketat Kompolnas: Memastikan penyidik kepolisian bekerja profesional, objektif, dan transparan tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
Perlindungan Fisik dan Psikis LPSK: Mengajukan pemenuhan hak-hak korban, termasuk perlindungan fisik, pendampingan hukum, serta pemulihan trauma (trauma healing).
Monitoring Netralitas Aswas Kejati Jatim: Meminta pihak Kejaksaan Tinggi untuk mengawasi jalannya pra-penuntutan hingga penuntutan agar berjalan sesuai koridor hukum yang adil.
Pernyataan Kuasa Hukum Korban
"Kami ingin memastikan bahwa perkara ini berjalan dengan transparansi penuh. Kasus pencabulan, terutama yang menimpa anak-anak, adalah kejahatan luar biasa yang membutuhkan perhatian khusus. Kami tidak ingin ada celah bagi intervensi atau intimidasi yang dapat menyudutkan korban. Oleh karena itu, keterlibatan Kompolnas, LPSK, dan Aswas Kejati Jatim sangat krusial untuk menjaga komitmen keadilan bagi klien kami."

0 Komentar