DPRD Magetan dan Pemkab Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, PAD Diproyeksikan Naik

 


MAGETAN, radarmerahputih.com – DPRD Kabupaten Magetan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.


Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan, Jumat (14/8/2026).


Plt Ketua DPRD Magetan, Suyatno, mengatakan KUA dan PPAS menjadi tahapan penting sebelum pembahasan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2027.


Menurutnya, dokumen tersebut memuat sejumlah prioritas pembangunan yang akan menjadi dasar dalam penyusunan APBD tahun mendatang.


"Ini tahapan dalam penyusunan APBD tahun 2027. Jadi, sebelum penyusunan APBD tahun 2027, itu harus membahas dulu yang namanya Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)," ujar Suyatno.


Ia menjelaskan, melalui KUA dan PPAS, DPRD bersama kepala daerah menyepakati arah serta prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan pada 2027.


"Di dalam dua dokumen itu, kita mencari kesepakatan bersama antara Bupati dengan DPRD tentang prioritas pembangunan yang akan dilakukan tahun 2027," jelasnya.


Suyatno menyebut, program yang menjadi perhatian dalam KUA-PPAS tersebut merupakan program pemerintah daerah yang telah tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).


Termasuk di dalamnya kebutuhan penganggaran untuk gaji, pembangunan infrastruktur serta berbagai program prioritas lainnya.


"Utamanya, tentu saja yang mempunyai visi-misi kan Bupati. Jadi, program-program Bupati yang akan dicapai pada tahun kedua kepemimpinannya di tahun 2027. Utamanya itu," ungkapnya.


Sementara terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD), Suyatno mengatakan terdapat proyeksi kenaikan. Namun, kenaikan tersebut diperkirakan belum terlalu signifikan.


"Kalau Pendapatan Asli Daerah (PAD) ya pasti naik, tapi tidak signifikan," katanya.


Ia menambahkan, angka PAD dalam KUA-PPAS masih bersifat proyeksi karena proses penghitungan pendapatan daerah untuk tahun berjalan belum sepenuhnya selesai.


"Ini kan baru bulan Agustus, sedangkan PAD nanti yang totalnya kan baru di akhir Desember. Jadi ini masih kira-kira, prognosis namanya," pungkasnya.


Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan KUA dan PPAS tersebut, tahapan penyusunan APBD Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2027 selanjutnya akan berlanjut pada pembahasan rancangan APBD sesuai ketentuan yang berlaku.(ard)

Posting Komentar

0 Komentar