DPRD Nganjuk Gelar Hearing Terkait Dugaan Pengalihan Kewajiban Kredit Perbankan Yang Mengikat Ahli Waris Debitur.

 



Nganjuk ,Komisi II DPRD Kabupaten Nganjuk memediasi rapat dengar pendapat (hearing) terkait dugaan pengalihan kewajiban kredit perbankan yang mengikat ahli waris debitur. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Banggar DPRD Nganjuk pada Senin (24/8/2026) ini membahas sengketa pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan KUPRA pada BRI Unit Gondang atas nama almarhum Mochamad Khairul Arifin.


Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan keluarga debitur M. Rikwan bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat Nganjuk (FAAM), manajemen BRI Cabang Nganjuk dan BRI Unit Gondang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri, serta pihak penjamin kredit dari PT Askrindo Cabang Kediri dan PT Jamkrindo Cabang Madiun.


Penasihat Hukum keluarga korban, Jarot Cahyadi, menyatakan pihaknya menemukan indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait penetapan M. Rikwan sebagai debitur baru pengganti almarhum adiknya. Menurut Jarot, penetapan tersebut dilakukan tanpa adanya persetujuan dan adendum perjanjian kredit yang jelas.


"Secara hukum perdata, seseorang tidak bisa dibebani kewajiban tanpa adanya perikatan yang sah. Klien kami beritikad baik untuk mencicil, namun itikad baik itu justru dimanfaatkan dengan menjadikan beliau sebagai debitur utama tanpa adanya adendum atau perjanjian baru yang transparan," kata Jarot kepada awak media.


Jarot menambahkan, pihak tim hukum mencatat sejumlah dugaan cacat administrasi pada dokumen Surat Pengakuan Hutang (SPH), termasuk ketiadaan akad pembatalan perjanjian lama serta pencantuman tanda tangan pejabat bank yang dinilai tidak transparan. Pihaknya mempertimbangkan langkah hukum formal jika sengketa ini tidak menemukan kepastian.


"Kami sedang mempertimbangkan upaya hukum lanjutan, baik secara pidana atas dugaan penyalahgunaan wewenang maupun gugatan perdata atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Kita lihat perkembangannya apakah bisa diselesaikan baik-baik atau harus masuk ke ranah pengadilan," ujar Jarot.


Ketua Komisi II DPRD Nganjuk, Suprapto, menyampaikan bahwa rapat dengar pendapat tersebut telah menyepakati penyelesaian secara musyawarah. Ia mengonfirmasi adanya kesediaan dari salah satu anggota dewan untuk membantu pelunasan sisa tunggakan kredit tersebut.


"Untuk hearing hari ini intinya terkait kasusnya M. Rikwan asal Desa Pandean Gondang, selaku keluarga dari almarhum Mochamad Khairul Arifin. Tadi setelah diadakan rapat-rapat, akhirnya ada titik temu dan solusi. Intinya ada penyelesaian secara kekeluargaan," ujar Suprapto usai pertemuan.


Mengenai mekanisme pelunasan, Suprapto menjelaskan bahwa penanganan dari pihak BRI tetap berjalan sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku.


"Bentuk penyelesaiannya nanti insyaallah dibantu oleh salah satu anggota dari Komisi II. Siap membantu memfasilitasi dan ikut melunasi tanggungannya Mas Ridwan. Kalau dari BRI ya sesuai dengan prosedur dan aturan saja. Memang aturan yang dipakai intinya seperti itu. Walaupun secara advokasi sebenarnya ada tahapan yang harus dilalui, tapi karena tadi sudah ada titik temu, ya alhamdulillah," terangnya.


Suprapto menganggap forum mediasi tersebut telah selesai dan ditutup dengan kesepakatan bersama antarpihak yang hadir.
"Pokoknya musyawarah dan komunikasi lah, enak-enak saja. Jadi tidak ada lanjutan untuk hari ini, sudah selesai. Tadi juga sudah foto bersama setelah musyawarah mufakat," tambah dia.


Ketua FAAM Nganjuk, Achmad Ulinuha, menyampaikan pandangan berbeda terkait hasil rapat dengar pendapat tersebut. Ia menilai kehadiran PT Askrindo dan PT Jamkrindo dalam rapat belum menjawab substansi mengenai perlindungan dan kepastian hukum bagi nasabah.


"Kehadiran Askrindo dan Jamkrindo dalam hearing ini kami rasa tidak tepat sasaran dan tidak sesuai dengan angan-angan kami. Masalah utamanya ada pada kepastian dan perlindungan nasabah, tetapi ruang rapat justru diisi pembahasan yang tidak menyentuh akar masalah," kata Ulinuha.


FAAM Nganjuk menyayangkan belum adanya skema penjaminan baku dari pihak otoritas maupun perbankan untuk mencegah penetapan kewajiban kredit secara sepihak kepada anggota keluarga debitur di kemudian hari. Pihak FAAM menyatakan akan terus mengonsolidasikan langkah advokasi dan upaya hukum lanjutan untuk mengawal hak-hak nasabah. (Rdks) 

Posting Komentar

0 Komentar