Gelar Aksi Damai Di PT Surabaya, Wagub LiRa Jatim Bersama LPA Pasuruan Soroti Putusan Hakim No. 487/PDT/2026/PT SBY

 


Surabaya - radarmerahputih.com -Wakil Gubernur LiRa Jawa Timur, Ayik Suhaya bersama Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPA) Pasuruan* menggelar aksi damai di depan Kantor Pengadilan Tinggi Surabaya, Senin (31 Agustus 2026).


Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 487/Pdt/2026/PT SBY terkait sengketa hak asuh anak dalam perkara perceraian antara Rudi Jaya dan istrinya berinisial IG.


Masa aksi menilai putusan tersebut tidak berpihak pada kepentingan terbaik anak. Mereka membawa spanduk dan orasi, menuntut adanya evaluasi serta keadilan bagi anak yang menjadi korban sengketa perceraian.


Wahyudi, salah satu perwakilan dari LPA Pasuruan menjelaskan, aksi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat Kota Pasuruan terkait adanya dugaan putusan hakim yang melampaui kewenangan.


" Menindaklanjuti laporan masyarakat Kota Pasuruan terkait dengan adanya dugaan Putusan Hakim dengan nomor 487/PDT/2026/PT Surabaya terkait gugatan perceraian ", ujar Wahyudi.


Menurutnya, perkara ini sebelumnya telah diajukan melalui Pengadilan Negeri Kota Pasuruan oleh IG, namun ditolak. " Karena memang hakim yang ada di Kota Pasuruan tidak sembarangan untuk memutuskan gugatan ini ", katanya.


Namun pihak penggugat kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Banding tersebut diterima dan dikabulkan. 


" Dalam gugatan perceraian tersebut tidak diuraikan hak asuh anak, namun dalam putusannya diduga telah melampaui kewenangan, tidak melihat fakta di lapangan ", tegas Wahyudi.


Sementara, Ayik Suhaya selaku Wagub LiRa Jatim menambahkan bahwa dalam perkara ini yang menyeret Rudi sebagai tergugat sebelumnya sudah ditolak oleh Pengadilan Negeri Kota Pasuruan. Namun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya justru mengabulkan. 


" Seharusnya sebelum memutuskan, hakim Pengadilan Tinggi Surabaya memeriksa secara administrasi terlebih dahulu. Namun, disini kami menilai bahwa putusan dari PN Kota Pasuruan justru diabaikan ", ujarnya.


Selain itu, dalam perkara ini. Ayik Suhaya menilai bahwa ada dugaan gratifikasi di Pengadilan Tinggi Surabaya. Putusan diambil tanpa membaca, tanpa melihat, dan tanpa mengkaji fakta di lapangan. Menurutnya, tiba-tiba hak asuh anak diambil alih. Padahal anak tersebut lebih ceria dan nyaman tinggal bersama bapaknya daripada bersama ibunya.


" Karena itu kami menduga di Pengadilan Tinggi Surabaya ini masih ada praktik mafia peradilan dan kongkalikong, sehingga gugatan bisa dikabulkan dan dimenangkan. Dan kami meminta kepada KPK maupun Komisi Yudisial  untuk menindak tegas oknum - oknum hakim yang terbukti nakal, yang merugikan rakyat ", tegas Ayik Suhaya.


Sementara diketahui, karena saat ini perkara ini resmi diajukan ke tingkat kasasi. Maka, lebih lanjut ia berharap bahwa Mahkamah Agung ( MA ) Republik Indonesia dapat memeriksa berkas perkara secara utuh dan objektif, serta mengembalikan pertimbangan hukum sesuai Putusan PN Kota Pasuruan demi kepentingan terbaik bagi anak.


Sementara itu, dalam hal ini. Sebagai bahan pertimbangan atau hak jawab awak media masih belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak Pengadilan Tinggi Surabaya. (Syah)

Posting Komentar

0 Komentar