Menjaga Due Process Of Law : Praperadilan Terhadap Tindakan Penyidikan Yang Tidak Sah



Pendahuluan:

Dalam proses penegakan hukum pidana, penyidik diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, serta berbagai upaya paksa. Namun, kewenangan tersebut bukanlah kewenangan tanpa batas.
Setiap tindakan penyidik harus dilakukan berdasarkan hukum, prosedur, alat bukti yang sah, serta tetap menghormati hak-hak seseorang. Ketika terdapat dugaan tindakan penyidikan yang tidak sah atau melampaui kewenangan, praperadilan menjadi salah satu instrumen untuk menguji legalitas tindakan tersebut.

Dasar Hukum Praperadilan : 

Saat ini, dasar hukum utama praperadilan adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan UU No. 8 Tahun 1981. KUHAP baru secara khusus memperkuat mekanisme praperadilan dan mengatur objeknya dalam Pasal 158 sampai dengan Pasal 164.


Pembaruan tersebut menunjukkan bahwa praperadilan tidak sekadar menjadi mekanisme formal, tetapi merupakan bagian dari pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat penegak hukum.
Selain itu, prinsip perlindungan hak dalam proses pidana juga berlandaskan UUD NRI Tahun 1945, khususnya prinsip negara hukum dan persamaan setiap orang di hadapan hukum (Equality before the law).

Apa Yang Dapat Di Uji... ? 

Dalam konteks KUHAP baru, praperadilan menjadi sarana untuk menguji tindakan atau keadaan tertentu dalam proses pidana yang merugikan hak seseorang, termasuk tindakan upaya paksa dan objek lain yang telah ditentukan undang-undang.
Hal ini penting karena status tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, maupun tindakan penyidikan lainnya dapat memberikan konsekuensi serius terhadap kebebasan dan hak seseorang.
Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang cukup, tidak memenuhi prosedur, atau dilakukan secara sewenang-wenang, legalitasnya dapat dipersoalkan melalui mekanisme yang tersedia dalam KUHAP.

Praperadilan bukan Penghambat  Penegakan Hukum 

Praperadilan justru merupakan mekanisme kontrol agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, proporsional, dan sesuai hukum.
Dengan demikian, penegakan hukum tidak boleh hanya mengejar hasil akhir, tetapi juga harus memastikan bahwa proses memperoleh hasil tersebut dilakukan secara sah.

Pandangan Hukum Anang Hartoyo Law Firm 


Anang Hartoyo Law Firm berpandangan bahwa kewenangan penyidik harus selalu diimbangi dengan mekanisme kontrol hukum.
Kewenangan negara untuk melakukan penyidikan memang diperlukan dalam rangka penegakan hukum. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan prinsip due process of law, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta kepastian hukum.
Praperadilan harus ditempatkan sebagai instrumen perlindungan hak, bukan sebagai alat untuk menghambat penegakan hukum.
Ketika terdapat dugaan tindakan penyidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, setiap orang memiliki hak untuk memperoleh upaya hukum yang tersedia dan meminta pengadilan menguji legalitas tindakan tersebut.
Penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi kesewenang-wenangan.
Kewenangan penyidik harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab hukum. Melalui praperadilan, pengadilan memiliki peran penting dalam memastikan bahwa tindakan aparat tetap berada dalam koridor hukum.
Pada akhirnya, hukum bukan hanya memberikan kewenangan kepada negara untuk menegakkan hukum, tetapi juga memberikan perlindungan kepada setiap orang dari penggunaan kewenangan yang tidak sah. 

( Redaksi / sw) 

Posting Komentar

0 Komentar