Nganjuk, radarmerahputih.com-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk Bersama Pemerintah Kabupaten Nganjuk menggelar Rapat Paripurna, dalam rapat paripurna tersebut DPRD Nganjuk bersama Pemkab resmi menandatangani kesepakatan bersama terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Kesepakatan ini menjadi landasan utama Pemkab Nganjuk dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD.
Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, mengungkapkan bahwa penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS tersebut merupakan hasil pembahasan bersama yang memuat berbagai dinamika serta masukan dari legislatif.
"Hari ini sudah ada kesepakatan bersama dan penandatanganan KUA-PPAS. Langkah berikutnya, kita akan menyusun Raperda APBD," ujar Marhaen saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (12/8/2026).
Bupati yang akrab disapa Kang Marhaen ini menjelaskan, dalam proses penyesuaian anggaran tersebut, Pemkab Nganjuk mengantongi setidaknya sembilan poin masukan dan catatan strategis dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Nganjuk. Catatan tersebut dipastikan akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut dalam pembahasan Raperda APBD yang diproyeksikan memakan waktu cukup panjang.
Mengenai arah kebijakan anggaran, Pemkab Nganjuk tetap memprioritaskan sektor-sektor krusial yang berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
"Fokus utama kita tetap sama, yaitu pembangunan infrastruktur, sektor pertanian, pendidikan, kesehatan, hingga optimalisasi pelayanan di rumah sakit," tegasnya.
Selain sektor pelayanan dasar, Marhaen menggarisbawahi pentingnya genjotan pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, penguatan PAD menjadi prioritas mendesak mengingat adanya kecenderungan penurunan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang dirasakan hampir seluruh daerah.
Buka Peluang Perda Penanganan Kenakalan Remaja.
Di samping pembahasan anggaran daerah, Marhaen turut merespons aspirasi masyarakat dan insan pers terkait maraknya isu kenakalan remaja yang dinilai membutuhkan payung hukum khusus dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
Kang Marhaen menegaskan bahwa Pemkab Nganjuk sangat terbuka terhadap usulan penyusunan Raperda tentang penanganan kenakalan remaja, baik yang diusulkan melalui hak inisiatif DPRD maupun usulan dari pemerintah daerah (eksekutif).
"Prinsipnya kita terbuka. Regulasi itu bisa berangkat dari inisiatif DPRD maupun Pemkab. Jika ada aspirasi dan usulan dari rekan-rekan media maupun masyarakat terkait Perda kenakalan remaja, tentu bisa kita proses dan tindak lanjuti bersama," pungkasnya. (*)

0 Komentar