Radarmerahputih.com- Dalam menjalankan bisnis, audit keuangan sudah menjadi hal yang umum dilakukan untuk memastikan kondisi finansial perusahaan tetap sehat. Namun, perusahaan juga perlu memperhatikan audit hukum (legal audit).
Jika audit keuangan memeriksa kondisi finansial, maka legal audit memeriksa apakah perusahaan telah menjalankan kegiatan usahanya secara sah, patuh, dan memiliki perlindungan hukum yang memadai.
Apa Saja yang Diperiksa?
Legal audit dapat mencakup:
Legalitas dan perizinan, seperti akta, NIB, dan perizinan sesuai bidang usaha.
Kontrak dan perjanjian, untuk memastikan hak dan kepentingan perusahaan terlindungi.
Aset perusahaan, termasuk kejelasan status dan dokumen kepemilikannya.
Ketenagakerjaan, termasuk perjanjian kerja dan kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan.
Legal compliance, untuk memastikan kegiatan perusahaan sesuai peraturan yang berlaku.
Potensi sengketa dan risiko hukum, agar masalah dapat diidentifikasi sebelum berkembang menjadi perkara.
Mengapa Legal Audit Penting?
Risiko hukum sering kali tidak terlihat sampai akhirnya menimbulkan sengketa, kerugian, sanksi administratif, atau proses hukum.
Karena itu, legal audit bukan hanya diperlukan ketika perusahaan sedang bermasalah. Legal audit merupakan langkah preventif untuk menemukan dan memperbaiki potensi risiko hukum sejak dini.
Pandangan Hukum Anang Hartoyo Law Firm.
Perusahaan yang sehat bukan hanya perusahaan yang memiliki laporan keuangan yang baik, tetapi juga perusahaan yang memiliki legalitas lengkap, kontrak yang aman, aset yang jelas, dan kepatuhan hukum yang baik.
“Audit keuangan memastikan angka perusahaan dapat dipertanggungjawabkan. Audit hukum memastikan tindakan perusahaan juga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.”
Melalui legal audit secara berkala, perusahaan dapat memetakan risiko, memperbaiki kelemahan hukum, dan membangun sistem legal risk management yang lebih kuat.
Jangan menunggu perusahaan digugat untuk mulai memeriksa aspek hukumnya. ( sw)

0 Komentar