.Polda Lampung Bongkar Home Industry Pil Ekstasi di Natar, Lima Orang Diamankan

 


LAMSEL, LAMPUNG radarmerahputih.com– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung membongkar dugaan home industry pembuatan pil ekstasi di sebuah rumah kontrakan kawasan Rajawali Resident, Desa Candi Mas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Provinsi Lampung.


Dalam pengungkapan yang dilakukan pada 27 Agustus 2026, polisi mengamankan lima orang serta menyita sejumlah barang bukti berupa pil yang diduga ekstasi, sabu, berbagai jenis serbuk, timbangan digital hingga alat pencetak pil ekstasi.


Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Dodi Suryadin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait sebuah rumah kontrakan yang diduga kerap digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.


“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit 1 Subdit II Ditres Narkoba Polda Lampung melakukan observasi dan surveillance untuk memastikan informasi yang diterima sebelum dilakukan penindakan,” kata Dodi, Minggu (30/8/2026).


Tim yang dipimpin AKP Junaidi S.E., M.H., kemudian mendatangi rumah kontrakan tersebut sekitar pukul 12.00 WIB.


Di lokasi, petugas mengamankan EP (33). Dari tangan EP, polisi menemukan satu perangkat alat hisap sabu berikut tabung kaca pirek, satu timbangan digital warna hitam, dua plastik klip kecil berisi serbuk warna hijau, 27 butir inex warna abu-abu, serta satu telepon seluler Android.


Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.


Sekitar pukul 12.20 WIB, petugas mengamankan AS (37) dan YD (29), masing-masing Andika Sandi dan Yuli Dwianjas Sari.


Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu perangkat alat hisap sabu, satu bungkus serbuk warna biru, dua pil yang diduga ekstasi warna biru, setengah pil warna abu-abu, satu plastik klip kecil berisi sabu, satu perangkat alat pencetak pil ekstasi, serta tiga telepon seluler Android.


Pengembangan kembali dilakukan hingga sekitar pukul 12.30 WIB. Polisi kemudian mengamankan HP (35) dan NS (21).


Dari lokasi ketiga, petugas menyita satu perangkat alat hisap sabu berikut tabung kaca pirek, serbuk warna biru, hijau, merah muda, abu-abu dan cokelat.


Selain itu, polisi menemukan tiga pil yang diduga ekstasi warna kuning, dua plastik klip kecil berisi sabu, satu timbangan digital, satu perangkat alat pencetak pil ekstasi, dua telepon seluler Android, serta satu iPhone.


Dodi mengatakan, keberadaan alat pencetak pil ekstasi menjadi salah satu fokus penyidik untuk mengungkap dugaan aktivitas pembuatan narkotika secara rumahan.


“Temuan alat pencetak pil ekstasi dan berbagai serbuk di lokasi menjadi bagian yang masih kami dalami. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang bukti untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara ini,” ujarnya.


Kelima orang yang diamankan selanjutnya dibawa ke Ditresnarkoba Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Penyidik masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan, asal-usul barang bukti, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.


Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.


“Informasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Setiap informasi akan ditindaklanjuti dan dilakukan pendalaman oleh personel di lapangan,” kata Yuni.


Ia menegaskan, pengungkapan perkara tersebut belum berhenti pada lima orang yang telah diamankan. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan.


“Penanganan perkara ini tidak berhenti pada lima orang yang telah diamankan. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan,” tegasnya.


Yuni juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila men

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera informasikan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.


Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan orang yang diamankan, pemeriksaan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta mempersiapkan gelar perkara.


Polda Lampung memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh asal-usul narkotika, fungsi alat pencetak pil, serta kemungkinan jaringan yang berada di balik dugaan home industry tersebut.(**)

Posting Komentar

0 Komentar