Terkait Sengketa Hak Asuh Anak, Demi Kepentingan Anak GM-FKPPI Pasuruan Dan LPA Dorong MA Batalkan Putusan Pengadilan Tinggi

 


Pasuruan - radarmerahputih.com-Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 487/Pdt/2026/PT SBY terkait sengketa hak asuh anak dalam perkara perceraian antara Rudi Jaya dan istrinya berinisial IG menuai sorotan. 


Lembaga Perlindungan Anak Kota Pasuruan bersama Generasi Muda Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI-Polri Pasuruan atau GM FKPPI Pasuruan resmi melayangkan surat permohonan saran dan pertimbangan kepada Mahkamah Agung RI.


Surat yersebut diajukan terkait proses kasasi yang saat ini sedang berjalan. Langkah advokasi ini dilakukan karena putusan PT Surabaya yang mengalihkan hak asuh anak berinisial JLJ, 4 tahun, kepada pihak ibu dinilai bertentangan dengan prinsip _the best interests of the child_ atau kepentingan terbaik bagi anak. Pihak pelapor juga menilai putusan tersebut mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Pengadilan Negeri Pasuruan.


Dalam hal ini, Ketua GM FKPPI Pasuruan, Ayik Suhaya, menyampaikan surat permohonan tersebut telah dikirimkan secara resmi kepada Ketua Mahkamah Agung c.q. Majelis Hakim Kasasi Perkara Nomor 487/Pdt/2026/PT SBY jo. Putusan PN Pasuruan Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Pasr.


" Kami memberikan saran dan pertimbangan kepada Majelis Hakim Kasasi di Mahkamah Agung agar memutus perkara ini secara objektif, berlandaskan hati nurani, dan memprioritaskan tumbuh kembang serta keselamatan anak ", ujar Ayik saat menggelar konferensi pers, Selasa (7 Agustus 2026).


Selain itu, ia menerangkan bahwa pihaknya bersama Dewan Pembina Konsultatif LPA Kota Pasuruan, Wahyudi Tri W, bersama pengurus LPA telah melakukan kunjungan psikososial ke kediaman Rudi Jaya di Jalan Anjasmoro No. 26, Bugul Kidul, Kota Pasuruan.


Menurut Wahyudi, dari hasil observasi, kondisi psikologis JLJ terpantau stabil, ceria, dan tumbuh dengan baik di bawah pengasuhan sang ayah. Sebaliknya, saat dilakukan video call oleh ibunya yang berada di Korea, anak tersebut menangis histeris dan menolak berkomunikasi.


" Ini menandakan ada ikatan emosional dan trauma yang perlu diperhatikan secara serius oleh penegak hukum ", cetus Wahyudi.


Lebih lanjut, sebagai bahan pertimbangan. Dalam suratnya, LPA dan GM FKPPI membeberkan sejumlah pertimbangan krusial untuk menjadi perhatian Majelis Hakim Kasasi, antara lain;, IG dinilai sering bepergian ke luar kota maupun luar negeri dalam durasi lama sehingga pengasuhan anak diserahkan kepada pengasuh.


Berdasarkan kesaksian di PN Pasuruan, IG diduga pernah melakukan aksi emosional berbahaya seperti memecahkan benda keras dan mengancam keselamatan anak.


Selain itu, pemohon menyerahkan bukti berupa rekaman video dan tangkapan layar percakapan yang dinilai dapat memengaruhi perkembangan mental dan moral anak. Dan saat dalam pengasuhan ibu, anak kerap sakit hingga dirawat di rumah sakit. Sementara selama 6-8 bulan dalam pengasuhan ayah, kondisi kesehatan anak stabil.


Untuk mengawal transparansi proses hukum di tingkat kasasi, surat tersebut juga ditembuskan ke Komisi Yudisial RI, Kementerian PPPA RI, Komisi III DPR RI, hingga Presiden RI.


" Secara umum anak di bawah 12 tahun memang ikut ibu. Tapi hukum mengenal pengecualian jika ibu terbukti tidak layak atau berpotensi membahayakan tumbuh kembang anak. Kami berharap MA membatalkan putusan PT Surabaya dan menguatkan hak asuh kepada Rudi Jaya demi masa depan anak ", pungkas Ayik Suhaya. (Syah)

Posting Komentar

0 Komentar