Pasuruan - radarmerahputih.com-Kantor Pertanahan ( Kantah ) Kota Pasuruan menggelar rapat koordinasi ( rakor ) bersama Pemerintah Daerah dan beberapa unsur terkait, Rabu (30 September 2026),
Rakor tersebut diperkuat melalui koordinasi lintas instansi dalam rangka persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar Utara ( JLU ) Kota Pasuruan.
Kegiatan yang berlangsung di Kantah Kota Pasuruan tersebut guna untuk menyamakan langkah dalam mendukung kelancaran tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pasuruan, Solehudin, A.Ptnh., M.H. menekankan pentingnya sinergi dan komunikasi antarinstansi agar setiap tahapan pengadaan tanah dapat dilaksanakan secara terarah, sesuai tugas dan kewenangan masing - masing serta ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, keterlibatan berbagai unsur tersebut diperlukan untuk menyamakan pemahaman serta memastikan kesiapan masing-masing pihak dalam mendukung pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Dalam hal ini, ia menjelaskan bahwa dalam persiapan pengadaan tanah pembangunan JLU mencakup sejumlah tahapan antara lain penyiapan pelaksanaan, inventarisasi dan identifikasi, pengumuman daftar nominatif dan peta bidang tanah, penetapan penilai, serta tahapan lain sesuai dengan ketentuan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
" Setiap tahapan dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta pembagian tugas dan kewenangan masing-masing pihak. Koordinasi lintas instansi menjadi bagian penting untuk memastikan proses berjalan secara tertib dan terarah ", ujar Solehudin.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa melalui kegiatan tersebut, pihaknya bersama pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait terus memperkuat koordinasi dalam mendukung persiapan pengadaan tanah pembangunan JLU secara tertib, transparan, terkoordinasi, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
" Langkah ini menjadi bagian dari dukungan terhadap kelancaran pembangunan infrastruktur dan konektivitas di Kota Pasuruan ", tambah Solehudin.
Sementara, diketahui bahwa koordinasi melibatkan unsur Kantor Pertanahan Kota Pasuruan, Pemerintah Kota Pasuruan, perangkat daerah terkait, kecamatan, dan kelurahan yang berkaitan dengan lokasi pembangunan JLU. (Syah)


0 Komentar