NGANJUK – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan keuntungan dari sertifikat tanah berhasil diungkap Satreskrim Polres Nganjuk. Seorang pria berinisial TK (43), warga Kecamatan Sawahan, diamankan Unit Resmob Satreskrim setelah sempat tidak diketahui keberadaannya.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, perkara itu bermula ketika pelaku menawarkan kepada korban agar sertifikat tanah miliknya dijaminkan ke bank untuk mendapatkan pinjaman yang disebut akan diputar dan menghasilkan keuntungan setiap bulan.
“Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Kami akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk penggunaan dana yang diterima pelaku serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Kapolres, Rabu (23/9/2026).
Peristiwa tersebut bermula sekitar 2019. Saat itu, pelaku datang ke rumah korban, P (62), warga Kecamatan Sawahan, dan menawarkan sebuah skema pinjaman dengan menjaminkan sertifikat tanah korban ke bank.
Pelaku meyakinkan korban bahwa uang hasil pinjaman tersebut nantinya akan diputar melalui pihak bank dan korban akan mendapatkan keuntungan setiap bulan. Karena percaya, korban kemudian menyerahkan enam sertifikat hak milik (SHM) atas namanya kepada pelaku.
Enam sertifikat tersebut kemudian dijaminkan di tiga bank, yakni BRI Unit Sawahan, BRI Cabang Nganjuk dan Bank Jatim Cabang Nganjuk. Dari sejumlah jaminan tersebut, diperoleh total pinjaman sekitar Rp1 miliar, yang seluruhnya diterima oleh pelaku.
Masalah muncul ketika sejak Januari 2025 pelaku tidak lagi membayar angsuran pinjaman. Korban kemudian mendapat tagihan dari pihak bank, sementara keberadaan pelaku tidak diketahui.Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polres Nganjuk untuk diproses secara hukum.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP M. Patria Pratama, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan Unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.
“Petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan dan koordinasi, petugas berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kabupaten Magetan,” jelasnya.
Pelaku akhirnya diamankan pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 21.25 WIB di pinggir Jalan Panekan, turut Desa Turi, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Toyota Agya warna kuning, beberapa kartu ATM, satu buah ransel, beberapa KTP, surat-surat berharga, satu buah celurit yang diamankan dari rumah kontrakan, serta satu unit Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi AE 6895 PU.
Tersangka kemudian diserahkan kepada penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Nganjuk untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Nganjuk mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi, pinjaman, maupun skema keuntungan yang melibatkan sertifikat tanah sebagai jaminan. Setiap transaksi atau penyerahan dokumen berharga sebaiknya dipastikan secara jelas dan memiliki dasar hukum yang kuat.(acha)


0 Komentar