Kantah Kota Pasuruan Lakukan Pembaruan ZTN, Kasi Pengadaan Dan Pengembangan; Pada tahun 2026 pembaruan mencakup kawasan budidaya

 



Pasuruan - radarmerahputih.com-Kantor Pertanahan ( Kantah ) Kota Pasuruan melaksanakan pembaruan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun Anggaran 2026 dengan cakupan sekitar 3.700 hektare di seluruh wilayah Kota Pasuruan, Selasa (1 September 2026).


Kegiatan yang dilakukan di Kantah Kota Pasuruan ini guna untuk menyediakan informasi nilai tanah yang lebih mutakhir, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan guna mendukung pelayanan pertanahan serta kebutuhan perencanaan dan pembangunan daerah.


Kegiatan tersebut berada di bawah koordinasi Kepala Seksi ( Kasi ) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kota Pasuruan, Didik Edi Rijanto, A.Ptnh., M.H.


Didik Edi Rijanto menerangkan bahwa pembaruan Peta ZNT dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2026.


" Sesuai ketentuan, pembaruan Peta ZNT dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun ", ujarnya yang mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kota Pasuruan, Solehudin, A.Ptnh., M.H.


Menurutnya, Peta ZNT merupakan gambaran nilai tanah yang relatif sama dalam suatu zona. Nilai tersebut diperoleh melalui analisis dan perbandingan data harga pasar maupun biaya, kemudian dituangkan dalam Peta ZNT dan ditetapkan oleh Kepala Kantor Pertanahan.


" Pada tahun 2026, pembaruan mencakup kawasan budidaya, baik pertanian maupun nonpertanian, di seluruh wilayah Kota Pasuruan ", terang Didik.


Selain itu, ia mengungkapkan bahwa pelaksanaannya dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari persiapan dan koordinasi, penyiapan data spasial dan nonspasial, analisis perubahan serta delineasi zona, hingga survei lapangan untuk memverifikasi batas zona dan mengumpulkan sampel nilai tanah.


" Data yang diperoleh kemudian diolah dan dianalisis dengan mempertimbangkan harga tanah, jenis data, status hak, waktu transaksi, serta pemisahan nilai tanah dan bangunan ".


" Hasil pengolahan selanjutnya digunakan untuk menyusun peta delineasi, sebaran titik sampel, hingga Peta ZNT final sebelum ditetapkan dan dimanfaatkan dalam sistem pertanahan ", lanjut Didik.


Sementara, diketahui bahwa informasi Peta ZNT memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan pertanahan dan perencanaan pembangunan. Bagi pemerintah daerah, data nilai tanah dapat menjadi informasi pendukung dalam pengelolaan pajak dan pendapatan daerah, termasuk BPHTB dan PBB, serta perencanaan wilayah, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dan konsolidasi tanah.


Dalam pelayanan Kementerian ATR/BPN, Peta ZNT juga menjadi salah satu dasar dalam perhitungan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk sejumlah layanan pertanahan, termasuk peralihan hak dan layanan informasi pertanahan.


Pelaksanaan pembaruan Peta ZNT turut membutuhkan dukungan pemerintah kecamatan, kelurahan, serta masyarakat. Pemerintah wilayah dapat membantu memberikan informasi harga tanah dan mendampingi petugas dalam kegiatan survei, sementara masyarakat diharapkan memberikan informasi transaksi maupun penawaran harga tanah secara akurat saat proses pendataan.


Melalui pembaruan Peta ZNT Tahun 2026, Kantor Pertanahan Kota Pasuruan terus berkomitmen menghadirkan data nilai tanah yang mutakhir, transparan, dan akurat sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan pertanahan serta dukungan terhadap perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan di bidang pertanahan. (Syah)

Posting Komentar

0 Komentar