Komisi III DPRD Kab Nganjuk , Sidak Lokasi Watu Lawang Sawahan

 




Nganjuk, radarmerahputih.com- Aktivitas reboisasi di kawasan Watu Lawang, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, menjadi perhatian Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk.

Pada Rabu (23/9/2026), sejumlah anggota Komisi III turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi lapangan sekaligus menindaklanjuti persoalan administrasi perizinan yang berkaitan dengan kegiatan pengembang

Kedatangan rombongan legislatif tersebut dilakukan secara mendadak saat kegiatan reboisasi yang dilaksanakan PT Dan Home and Property sedang berlangsung.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Nganjuk, Yuangga didampingi Maria Tunda Dewi, Gondo Hariyono juga Anggota komisi III lainya menegaskan bahwa kehadiran pihaknya bukan sebagai bagian dari kegiatan reboisasi. Menurutnya, Komisi III datang untuk menjalankan fungsi pengawasan melalui pengecekan langsung di lapangan.
“Kami tidak diundang dan tidak dilibatkan dalam kegiatan ini. Kami datang bersama Tim Komisi III untuk melakukan sidak, bukan mengikuti kegiatan reboisasi,” jelas Yuangga.

Dari hasil pengecekan tersebut, Komisi III selanjutnya akan meminta pihak pengembang memberikan penjelasan mengenai kelengkapan dokumen perizinan yang dimiliki.
Beberapa dokumen lingkungan yang akan dimintakan klarifikasi meliputi SPPL, AMDAL maupun UKL-UPL.

DPRD akan melihat kesesuaian dokumen tersebut dengan jenis kegiatan serta ketentuan perizinan yang berlaku.
“Kami akan mengundang pengembang untuk membawa SPPL, AMDAL, dan UKL-UPL. Semua aspek perizinannya akan kami klarifikasi,” kata Yuangga.



Meski menemukan adanya persoalan terkait kelengkapan perizinan, Komisi III belum mengambil langkah berupa penghentian kegiatan maupun penutupan operasional pengembang.


Yuangga menyampaikan bahwa pihak pengembang masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikan proses administrasi dan memenuhi dokumen perizinan yang diperlukan.
“Pelanggarannya karena izinnya belum lengkap. Kami tidak melakukan penutupan hari ini, tetapi memberikan tenggang waktu kepada pengembang agar segera mengurus perizinannya,” tegasnya.


Sementara itu, aktivis sosial Totok Siswanto memberikan pandangan berbeda mengenai mekanisme penyelesaian persoalan tersebut. Ia menilai komunikasi secara resmi antara DPRD dan pihak pengembang perlu dikedepankan agar persoalan dapat dibahas secara terbuka melalui forum yang sesuai.


Menurut Totok, DPRD dapat terlebih dahulu menyampaikan surat kepada pengembang, kemudian menghadirkan pihak terkait dalam forum dengar pendapat atau hearing.
“Selevel DPRD sebagai pejabat tinggi mestinya lebih memahami sistem dan prosedur. Bersurat kepada pengembang, kemudian didatangkan untuk hearing. Saya kira lebih elegan. Bersurat, duduk bersama, lebih baik,” ujarnya.


Sementara menurut Maria Tunda Dewi, pihaknya tidak lama lagi akan memanggil secara bersurat untuk melakukan Hering , biar semua persoalan disini segera terbuka dan tuntas, dan untuk pengembang sendiri bisa tenang dalam melakukan kegiatanya. 


Dengan adanya sidak tersebut, Komisi III DPRD Nganjuk selanjutnya akan memanggil pihak pengembang. Pemanggilan itu dilakukan untuk meminta penjelasan sekaligus memeriksa dokumen perizinan lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas di kawasan Watu Lawang.
Hasil klarifikasi nantinya akan menjadi bahan DPRD dalam menentukan langkah pengawasan selanjutnya terhadap kegiatan pengembang di kawasan tersebut.(Redaksi )

Posting Komentar

0 Komentar