NGANJUK, radarmerahputih. Com- Perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia memasuki fase baru. Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Nasional mulai diberlakukan.
Perubahan tersebut tidak hanya menyangkut pergantian sejumlah ketentuan hukum, tetapi juga membawa paradigma baru dalam sistem pemidanaan yang perlu dipahami oleh aparat penegak hukum, advokat, akademisi, dunia usaha, hingga masyarakat luas.
Merespons perubahan tersebut, DPC PERADI Nganjuk bersama Pemerintah Kabupaten Nganjuk akan menggelar seminar nasional bertajuk “Transformasi Hukum Pidana Indonesia: Sosialisasi KUHP, KUHAP Nasional dan Penyesuaian Sistem Pemidanaan.”
Seminar dijadwalkan berlangsung Rabu, 21 Oktober 2026, bertempat di Pendopo KRT Sosrokoesoemo, Pemkab Nganjuk.
Forum tersebut dirancang sebagai ruang edukasi sekaligus diskusi untuk membedah arah baru hukum pidana Indonesia. Tidak hanya kalangan hukum, masyarakat termasuk pembayar pajak juga menjadi bagian dari sasaran edukasi mengenai bagaimana norma hukum positif atau ius constitutum dipahami dan diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Salah satu perubahan penting dalam KUHP Nasional berkaitan dengan paradigma pemidanaan, pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat, penerapan pidana alternatif, hingga pertanggungjawaban pidana korporasi. Sementara KUHAP Nasional membawa sejumlah penyesuaian dalam hukum acara pidana, termasuk penguatan mekanisme praperadilan dan perlindungan hak dalam proses penegakan hukum.
Bukan Sekadar Hafal Pasal
Plt. Ketua DPC PERADI Nganjuk, Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., menilai perubahan hukum pidana tidak cukup dipahami hanya dengan membaca bunyi pasal demi pasal.
Menurutnya, perubahan tersebut harus dilihat secara menyeluruh, termasuk hubungan antara tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pergeseran paradigma dari pendekatan monistis menuju dualistis dalam KUHP Nasional.
“Perubahan hukum pidana ini tidak cukup hanya dipahami dari sisi normatif, tetapi juga perlu dipahami perubahan paradigmanya, termasuk dalam melihat tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana.”»
Seminar ini nantinya menghadirkan sejumlah akademisi dan praktisi dari berbagai institusi. Mereka antara lain Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum. dari Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum. dari Universitas Muhammadiyah Malang, Dr. Yudi Kristiana, S.H., M.Hum. dari Kejaksaan Agung RI, Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H. dari Universitas Sebelas Maret, serta Dr. Rochmad Dwi Riwayanto, S.H., M.H. dari Universitas Negeri Surabaya.
Menjembatani Aturan dan Praktik
Kegiatan tersebut juga diarahkan sebagai ruang belajar bagi masyarakat dan berbagai kelompok yang bersentuhan langsung dengan persoalan hukum.
Novita Eka Nur Zanah, A.Md.Li., S.H., konsultan hukum sekaligus alumni Universitas Merdeka Malang yang terlibat dalam kepanitiaan, menyebut materi seminar relevan dengan kondisi setelah diberlakukannya KUHP dan KUHAP Nasional.
“Melalui seminar ini, kami berharap peserta tidak hanya mengetahui adanya perubahan aturan, tetapi juga memahami bagaimana perubahan tersebut dapat diterapkan dalam praktik.”»
Peserta seminar berasal dari berbagai kalangan, mulai civitas perguruan tinggi, advokat, perusahaan, dinas, aparat penegak hukum, LSM, media, tokoh agama hingga masyarakat umum.
Jangkauannya tidak hanya dari Kabupaten Nganjuk, tetapi juga daerah sekitar seperti Madiun, Jombang, Kediri, Bojonegoro, Blitar, dan Tulungagung.
Dengan mempertemukan perspektif akademisi dan praktisi, seminar nasional tersebut diharapkan dapat menjadi forum untuk memahami arah pembaruan hukum pidana Indonesia sekaligus konsekuensinya dalam praktik kehidupan berhukum.
Di tengah perubahan sistem hukum pidana nasional, pemahaman terhadap aturan baru menjadi bagian penting agar masyarakat dan berbagai pihak yang berkepentingan tidak hanya mengetahui adanya perubahan, tetapi juga mampu memahami konteks dan penerapannya. ( tim)

0 Komentar