NGANJUK – Modus penipuan dengan mengaku sebagai petugas dan menawarkan bantuan sembako menimpa seorang nenek di Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. Korban Paniyem (84) kehilangan kalung emas senilai sekitar Rp9,4 juta setelah didatangi seorang pria yang mengaku akan memberikan bantuan beras dan minyak goreng.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., Senin (14/9/2026), membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Terduga pelaku berinisial RP (35), warga wilayah Kecamatan Nganjuk, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Pace pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Terduga pelaku berhasil diamankan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang yang datang ke rumah dengan menawarkan bantuan atau mengaku sebagai petugas,” ujar Kapolres.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di rumah korban di Dusun Jurangjero, Desa Jarigreges, Kecamatan Pace.
Saat itu, terduga pelaku datang ke rumah korban dan mengaku sebagai petugas yang akan memberikan bantuan berupa beras dan minyak goreng.
Dengan alasan hendak melakukan foto atau dokumentasi sebagai bagian dari pemberian bantuan, pelaku kemudian meminta korban melepas kalung emas yang dikenakannya.
Korban yang tidak menaruh curiga kemudian melepas kalung tersebut.
Setelah itu, korban diminta mengambil air minum ke dapur. Namun, saat korban kembali, terduga pelaku sudah tidak berada di rumah dan kalung emas milik korban juga ikut dibawa kabur.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9.494.000.
Kapolsek Pace AKP Pujo Santoso, S.H mengatakan pengungkapan dilakukan setelah Unit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan terduga pelaku.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, terduga pelaku berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” jelasnya.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya nota pembelian dari Toko Perhiasan Emas Sido Mulyo, kemeja lengan panjang warna krem motif garis, celana jeans warna hitam, serta satu unit mobil Toyota Calya warna merah yang merupakan kendaraan rental.
Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Unit Reskrim Polsek Pace untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses dalam perkara dugaan penipuan sebagaimana Pasal 492 KUHP.
Polres Nganjuk mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku sebagai petugas dan menawarkan bantuan. Jika menemukan hal yang mencurigakan, masyarakat dapat segera menghubungi kepolisian atau layanan Call Center 110.(acha)




0 Komentar