Nganjuk,radarmerahputih.com- Ketua LSM GMBI Distrik Nganjuk, Sugito, mendatangi Mapolres Nganjuk, Sabtu (26/9/2026).
Ia menjalani pemeriksaan sekaligus memberikan keterangan terkait laporan dugaan persekusi, intimidasi, dan ancaman yang disebut dialaminya dalam persoalan penolakan pembangunan proyek Glamping dan Kafe Watulawang di Desa Ngliman, Kecamatan Sawahan.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor STTLPM/267.SATRESKRIM/IX/2026/SPKT/POLRES NGANJUK. Aduan itu diterima Polres Nganjuk pada Sabtu sekitar pukul 17.30 WIB.
Sugito mengatakan, persoalan bermula ketika dirinya melakukan pendampingan terhadap anggota GMBI yang menyampaikan penolakan terhadap rencana pembangunan proyek wisata tersebut. Sebelumnya, ia diundang untuk menghadiri mediasi di Desa Ngliman. Namun, menurut Sugito, forum yang semula diharapkan menjadi ruang penyelesaian justru berujung pada dugaan tekanan dan intimidasi.
"Niat awal kami datang untuk mediasi, tetapi di lokasi saya justru dieksekusi, diintimidasi, ditekan, dan diancam oleh oknum perangkat desa," ujar Sugito usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Nganjuk.
Dalam laporannya, Sugito menyebut tiga perangkat desa yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Mereka yakni Agus Fredy F, Sekretaris Desa Ngliman; Bambang Heru Sudarman, Kepala Dusun Bruno dan Sholeh Sundafa, Kepala Dusun Ngliman.
Menurut Sugito, rangkaian persoalan tersebut bermula pada Selasa (22/9/2026), ketika dirinya bersama sejumlah rekannya memasang banner penolakan proyek wisata di sekitar gapura makam Ngliman. Saat memberikan penjelasan terkait alasan penolakan, ia mengaku mendapat makian, tekanan, serta dugaan ancaman kekerasan dari pihak yang kemudian dilaporkannya.
"Saat saya hendak menjelaskan perkaranya, tiba-tiba terlapor melontarkan kata-kata kasar serta ancaman," ujar Sugito dalam uraian kejadian yang disampaikan kepada kepolisian.
Situasi yang disebut semakin tidak kondusif membuat Sujito bersama rombongannya meninggalkan lokasi. Mereka kemudian mendapat pengawalan personel Polsek Sawahan untuk memastikan keamanan hingga meninggalkan tempat tersebut.
Sugito mengaku peristiwa itu berdampak pada kondisi psikologisnya. Ia menyebut masih merasakan tekanan dan trauma ketika mengingat kejadian yang menurutnya berlangsung pada malam hari tersebut.
Terpisah, Kasi Humas Polres Nganjuk AKP Fajar Kurniadi membenarkan adanya laporan pengaduan yang disampaikan seorang warga berinisial S. Menurut kepolisian, dugaan intimidasi tersebut terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Aula Balai Desa Ngliman, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk.
"Benar, sudah ada laporan pengaduan atas nama korban S. Kejadiannya pada Kamis malam tanggal 24 September 2026 di Aula Balai Desa Ngliman. Laporan resmi kami terima pada Sabtu (26/9/2026) sore sekira pukul 17.30 WIB," ujar AKP Fajar Kurniadi.
AKP Fajar menambahkan, laporan tersebut selanjutnya ditangani Satreskrim Polres Nganjuk melalui Unit Pidana Umum (Pidum) untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kepolisian masih melakukan penanganan terhadap laporan tersebut.
Adapun dugaan persekusi, intimidasi, maupun ancaman yang disebutkan dalam laporan merupakan materi yang akan didalami melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan sesuai ketentuan hukum. (*)

0 Komentar