( paripurna dipimpin Endah Sri Murtini)
Nganjuk, radarmerahputih. Com- Dengan Agenda Pengesahan dan Penetapan Perubahan Kedua atas keputusan DPRD Kabupaten Nganjuk nomor 15 tahun 2025 , tentang program Pembentukan Peraturan Daerah ( Propemperda) tahun 2026 , yang digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk bersma pemerintah daerah. rabu ( 30/09) di ruang rapat DPRD.
Pariprna kali ini dipimpin langsung oleh wakil ketua Endah Sri Murtini, dan dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahyono, wakil ketua ketua Umum Basthomi juga seluruh anggota DPRD kabupaten Nganjuk, wakil bupati Nganjuk Tri Hendy Cahyo Saputro, kepala OPD di lingkup Kabupaten Nganjuk.
Rapat paripurna tersebut diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu kebangsaan Indosia raya, doa bersama, laporan dari sekertaris dewan, dan penyerahan pengesahan perubahan rancangan peraturan daerah tahun 2025 menjadi tahun 2026 .
Selaku ketua DPRD Kabupaten Nganjuk , Tatit Heru Tjahyono usai rapat paripurna tersebut mengatakan bahwa , " Rapat Paripurna ini sangat penting untuk memastikan seluruh regulasi daerah yang dirancang secara relevan sesuai kebutuhan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Nganjuk saat ini, " Ucap Tatit.
" Perubahan Propemperda inibtelah melalui pertimbangan matang dalam rapat paripurna pada tanggal 21 September 2026 lalu, agar ahenda pembentukan peraturan daerah berjalsn selaras dan tepat sasaran, " Pungkasnya.
Lanjut Tatit, " Dalam pembacaan draf rancangan keputusan oleh sekwan tersebut menjadi acuan bersama seluruh anggota dewan sebelum diambil keputusan secara resmi dan definitif, " Urai Tatit .
" Kami berharap penetapan resmi ini bisa menjadi payung hukum yang kuat dan mempermudah eksekusi program program strategus demi kemajuan kabupaten Nganjuk ke depan, " Pungkas Tatit.
( adv/sw)

0 Komentar