Nganjuk,radarmerahputih.com-Dinas Perumahan Rakyat,kawasan Permukiman dan Pertanahan ( DPR KPP) Kabupaten Nganjuk yang beralamat di Jl. Mastrip No 7 Gabung Kidul Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk Jawa Timur, ditahun ini 2026 mempunyai program dengan Berdasarkan Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 6 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat, kawasan permukiman, dan pertanahan.
Khusus pada Bidang Perumahan Rakyat, salah satu tugas yang dilaksanakan adalah sebagai perangkat daerah teknis yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung untuk fungsi hunian dan perumahan.
Salah satu pelaksanaan tugas tersebut adalah penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi bangunan gedung fungsi hunian dan perumahan. Penyelenggaraan PBG dan SLF bertujuan mewujudkan pembangunan perumahan yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
Melalui penyelenggaraan tersebut, Pemerintah Kabupaten Nganjuk memastikan bahwa setiap bangunan hunian dan perumahan yang direncanakan telah memenuhi ketentuan teknis, standar keselamatan, serta kesesuaian dengan tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses pelayanan dilaksanakan secara transparan dan terintegrasi melalui sistem perizinan untuk memberikan kemudahan pelayanan serta kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku pembangunan.
Penyelenggaraan PBG dan SLF dilaksanakan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dengan berpedoman pada Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Sementara itu, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sebelum dimanfaatkan. Adapun Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) merupakan sistem elektronik berbasis web yang digunakan dalam proses penyelenggaraan PBG dan SLF serta penyediaan informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung.
Sejalan dengan upaya tersebut, Pemerintah juga melaksanakan Program Strategis Nasional sebagai implementasi Visi Kabinet Merah Putih yang tertuang dalam Asta Cita, salah satunya melalui Program Tiga Juta Rumah. Program ini merupakan inisiatif pemerintah untuk mengatasi backlog perumahan dan menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat.
Menurut Olvi Pamadya Utaya Kusuma Sekertaris Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan ( DPRKPP) Kabupaten Nganjuk untuk persyaratan secara Administrasi , adapun persyaratan administrasi permohonan PBG dan SLF adalah sebagai berikut :
1.KTP ,
2.KRK/KKPR .
3.Data Perencana Konstruksi .
4.Surat Kepemilikan Tanah .
5.Dokumen Lingkungan , " Ujarnya beberapa waktu lalu kepada media ini.
Sedangkan untuk Persyaratan secara teknis, diantaranya :
1. Data Teknis Arsitektur
2. Konsep Rancangan Arsitektur
3. Gambar Rencana Tapak/Siteplan
4. Denah Rumah
5.Potongan (AA dan BB)
6. Tampak (depan dan samping)
7. Detail Bangunan Gedung (misal gambar detail pintu dan jendela)
8. Spesifikasi teknis material dan bahan
Untuk teknis Struktur antara lain :
1.Denah dan detail pondasi
2.Denah kolom dan balok
3.Denah pelat lantai
4.Denah dan detail rangka atap/penutup
Penulangan kolom dan balok
5.Penulangan pelat lantai
6.Penulangan tangga
7. Spesifikasi teknis material dan bahan
Sedangkan untuk Data Teknis
1.Mekanikal, Elektrikal,
2.Plambing
3.Gambar letak titik lampu dan PJU
4.Denah jaringan listriknya
5.Denah pengelolaan air bersih
6.Denah dan detail drainase
7.Detail septictank dan sumur resapan
8.Denah dan detail IPAL Komunal
9.Perhitungan Mekanikal, Elektrikal, dan Plambing
Laporan SLF (untuk permohonan SLF)
Bicara Alur Petmohonan :
Adapun alur permohonan PBG dan SLF adalah sebagai berikut :
1. Pemohon membuat akun pada simbg.pu.go.id dan mengunggah kelengkapan dokumen
2. Operator melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen (dokumen akan dikembalikan ke pemohon apabila tidak lengkap)
3. Pengawas melakukan penunjukan TPT/TPA dan menentukan jadwal konsultasi
TPT/TPA melakukan pemeriksaan dokumen teknis dan melakukan konsultasi (apabila dokumen tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk perbaikan)
TPT/TPA melaporkan hasil pemeriksaan kepada Pengawas dan menerbitkan Berita Acara Konsultasi dengan Mengetahui Kepala Dinas
Pengawas mengunggah hasil konsultasi (Berita Acara Konsultasi TPT/TPA) dan hasil perhitungan retribusi ( adv/ sw) .


0 Komentar