SAKSI MENJADI TERSANGKA: BATAS KEWENANGAN PENYIDIK DAN PERLINDUNGAN HAK HUKUM

 


Nganjuk, radarmerahputih com- Dalam proses penyidikan, seseorang yang semula diperiksa sebagai saksi dapat berubah status menjadi tersangka apabila berdasarkan perkembangan penyidikan ditemukan fakta dan alat bukti yang menunjukkan dugaan keterlibatannya dalam suatu tindak pidana.
Perubahan status tersebut pada prinsipnya dimungkinkan. Namun, kewenangan penyidik tetap dibatasi oleh hukum dan tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang.
Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 mengenai Indonesia sebagai negara hukum serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai hak atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Penetapan Tersangka Harus Berdasarkan Fakta dan Bukti

Perubahan status saksi menjadi tersangka harus didasarkan pada perkembangan fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keterlibatan seseorang dapat diketahui melalui keterangan saksi lain, dokumen, bukti elektronik, transaksi, maupun alat bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana.
Sebaliknya, perbedaan keterangan saksi semata tidak otomatis membuktikan seseorang melakukan tindak pidana. Penyidik tetap harus menilai keseluruhan fakta dan alat bukti secara objektif.
Ketentuan mengenai penyidikan, hak tersangka, upaya paksa, dan praperadilan saat ini mengacu pada UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mencabut UU No. 8 Tahun 1981. UU tersebut juga memperkuat hak tersangka dan peran advokat dalam proses pidana.

Perlindungan Hak Seseorang yang Menjadi Tersangka
Perubahan status menjadi tersangka tidak menghilangkan hak-hak hukum seseorang.
Pendampingan advokat diperlukan untuk memastikan pemeriksaan berlangsung sesuai prosedur, penerapan pasal sesuai fakta, alat bukti dinilai secara objektif, serta tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dilakukan berdasarkan hukum.
Dalam KUHAP baru, advokat secara tegas memiliki fungsi memberikan jasa hukum, memberikan nasihat mengenai hak dan kewajiban dalam proses pidana, serta mendampingi pihak yang berhadapan dengan proses hukum.
Praperadilan sebagai Perlindungan Hukum

Apabila penetapan tersangka atau tindakan upaya paksa diduga dilakukan secara tidak sah, tersedia mekanisme praperadilan untuk menguji legalitas tindakan aparat penegak hukum sesuai ketentuan KUHAP.
Praperadilan merupakan salah satu instrumen penting untuk memastikan kewenangan negara tetap dijalankan dalam koridor hukum.

Pandangan Hukum Anang Hartoyo Law Firm
Anang Hartoyo Law Firm berpandangan bahwa perubahan status saksi menjadi tersangka tidak boleh dipandang semata-mata sebagai kewenangan administratif penyidik, tetapi harus diuji dari aspek legalitas, kecukupan dasar fakta dan alat bukti, serta terpenuhinya hak-hak hukum orang yang diperiksa.
Penegakan hukum harus berjalan seimbang antara kepentingan penyidikan dan perlindungan terhadap hak individu. Ketika kewenangan penyidik dijalankan tanpa dasar yang cukup atau melalui prosedur yang tidak sah, maka mekanisme hukum harus digunakan untuk menguji dan mengoreksi tindakan tersebut.
Dengan demikian, pendampingan advokat sejak tahap penyidikan bukan untuk menghambat proses hukum, melainkan untuk memastikan proses tersebut berjalan secara objektif, profesional, proporsional, dan berdasarkan due process of law.
( rdksi) 

Posting Komentar

0 Komentar