Satu Jaringan Sabu dan Pil Dobel L Terbongkar, Tiga Orang Diamankan Polres Nganjuk

 


NGANJUK – Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kabupaten Nganjuk. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang diamankan setelah polisi menemukan sabu dan ratusan pil dobel L yang saling berkaitan dalam satu jaringan.


Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial DP (30), warga Kecamatan Bagor; PW (31), warga Sidoarjo yang diamankan di sebuah kos di wilayah Kecamatan Tanjunganom; serta MM (26), warga Kecamatan Ngronggot.


Pengungkapan bermula saat petugas mengamankan DP di depan warung kopi di wilayah Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono. Dari tangan DP, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,39 gram, sebuah mini tube dan satu unit telepon genggam. Petugas juga mengamankan sepeda motor Honda Supra X yang digunakan DP.


Dari pemeriksaan awal, DP mengaku mendapatkan sabu tersebut melalui PW, yang disebut berkaitan dengan MM. Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga mengamankan PW di sebuah kos di wilayah Kecamatan Tanjunganom.


Dari kamar kos PW, polisi menemukan 400 butir pil dobel L yang dikemas dalam empat plastik klip, serta enam butir pil dobel L dalam satu plastik klip. Selain itu, diamankan pula pipet kaca seberat 1,76 gram, seperangkat alat hisap atau bong, scop dari sedotan plastik, telepon genggam dan sejumlah barang lainnya.


Dalam pengembangan berikutnya, petugas mengamankan MM di rumah pamannya di wilayah Kecamatan Tanjunganom. Dari tangan MM, polisi menyita satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor Honda Revo Fit.


Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,39 gram bruto dan 406 butir pil dobel L, serta tiga unit telepon genggam dan dua unit sepeda motor.


Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan perkara narkotika akan terus dikembangkan untuk membongkar mata rantai peredarannya.


“Kami tidak hanya berhenti pada pelaku yang berhasil diamankan. Setiap pengungkapan akan terus dikembangkan untuk mengetahui asal-usul barang dan mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika maupun obat keras berbahaya,” ujar AKBP Suria Miftah Irawan, Kamis (3/8/2026).


Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., mengatakan ketiga orang yang diamankan tersebut memiliki keterkaitan dalam satu rangkaian perkara.


“Pengungkapan ini berawal dari satu tersangka yang kemudian kami kembangkan hingga mengarah kepada dua orang lainnya. Dari hasil pengembangan tersebut ditemukan adanya keterkaitan antara sabu dan pil dobel L yang diamankan. Perkara ini masih terus kami kembangkan untuk mencari pelaku lain yang terkait, termasuk pemasok barang tersebut,” jelas AKP Hafid.


Dari hasil pemeriksaan, sabu dan pil dobel L tersebut diduga diperoleh dari seorang berinisial AP, warga Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, yang saat ini masih dalam pencarian dan masuk daftar pencarian orang (DPO).


Ketiga tersangka beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Polres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang tentang Narkotika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (acha)

Posting Komentar

0 Komentar