NGANJUK – Polres Nganjuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian perhiasan emas milik seorang penumpang yang menggunakan jasa transportasi online. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MI (42), yang diketahui merupakan driver taksi online yang dipesan oleh korban untuk mengantarkannya dari Surabaya menuju wilayah Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., Jumat (4/9/2026), mengatakan pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan dugaan tindak pidana.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Dalam perkara ini, petugas melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan pencurian yang dialami korban hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti,” ujar AKBP Suria.
Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membawa dan menyimpan barang berharga, termasuk ketika menggunakan jasa transportasi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga barang-barang berharga yang dibawa, termasuk saat menggunakan jasa transportasi. Apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian,” tambahnya.
Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan, S.H., M.H., saat konferensi pers menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu korban bersama saudaranya berangkat dari Surabaya menuju Dusun Corah, Desa Jatirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk dengan menggunakan jasa transportasi online.
“Korban menggunakan jasa transportasi online dan kendaraan yang digunakan adalah Toyota Calya warna hitam. Berdasarkan aplikasi, pengemudinya adalah terduga pelaku MI,” jelas Kompol Didid.
Sesampainya di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB, korban turun dari kendaraan sambil membawa tas yang berisi sejumlah perhiasan emas. Tas tersebut kemudian diletakkan korban di tempat penyimpanan barang yang berada di teras rumah saudaranya.
“Setelah mengantarkan barang milik korban lainnya, terduga pelaku sempat mengambil kembali tas yang sebelumnya diletakkan korban. Tas tersebut dibawa ke dalam kendaraan, kemudian diberikan kembali kepada korban,” lanjut Wakapolres.
Pada malam harinya, saat korban hendak mengambil perhiasan untuk dititipkan kepada saudaranya, korban mendapati sebagian perhiasan yang disimpan di dalam dompet telah hilang. Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada saudaranya dan melaporkannya ke Polsek Rejoso.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rejoso bekerja sama dengan Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kota Surabaya.
“Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Rejoso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil penanganan perkara, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian tersebut,” ujar Kompol Didid.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit mobil Toyota Calya warna hitam nomor polisi L 1493 CAZ beserta kunci kontak dan STNK. Polisi juga mengamankan satu perhiasan emas berupa kalung dengan berat sekitar 35 gram, satu gelang emas dengan berat sekitar 41 gram, satu gelang emas dengan berat sekitar 20 gram serta surat perhiasan emas.
Dalam perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
“Penyidik masih melakukan proses penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Wakapolres.(acha)


0 Komentar