Wakil Kepala BGN Turun Tangan Di Nganjuk, Dapur MBG di Suspend Kepala SPPG di copot

 


(Wakil kepala BGN (kemeja biru) dan Wakil Bupati Nganjuk (memakai kacamata) saat menjenguk korban dugaan keracunan program MBG ) 



Nganjuk, radarmerahputih. Com  Kasus dugaan keracunan yang dialami ratusan siswa di Kabupaten Nganjuk memasuki babak baru. Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap adanya dugaan ketidakpatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) dalam pengelolaan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wakil Kepala BGN Mayjen TNI (Purn.) Trenggono, S.I.P., M.A.P. datang langsung ke Nganjuk pada Sabtu (5/9/2026) sore. Salah satu lokasi yang didatanginya yakni Rumah Sakit Islam (RSI), tempat sejumlah siswa yang diduga mengalami keracunan masih menjalani perawatan.

Didampingi Wakil Bupati Nganjuk Trihandy Cahyo Saputro, Trenggono menemui dan menjenguk para siswa yang masih dalam proses pemulihan.

Menurut Trenggono, sedikitnya 143 siswa sebelumnya terdampak dan harus menjalani observasi serta pemeriksaan medis. Sebagian besar telah dinyatakan sehat dan diperbolehkan kembali, sementara enam siswa masih menjalani perawatan.
“Yang awal terdampak ada 143 siswa. Kemudian diobservasi, diperiksa di rumah sakit, dan diambilkan tindakan. Sampai dengan hari ini masih ada enam yang masih dirawat,” kata Trenggono.

Ia mengapresiasi respons cepat Pemerintah Kabupaten Nganjuk dalam menangani para siswa yang mengalami keluhan setelah mengonsumsi makanan MBG.

Namun, di balik penanganan medis tersebut, BGN justru menemukan persoalan yang lebih serius. Trenggono menyebut dugaan kuat bahwa kejadian tersebut berkaitan dengan ketidakpatuhan pengelola dapur terhadap SOP yang telah ditetapkan.
“Semua karena ketidakpatuhan kepala dapur dan petugas dapur lainnya dalam menerapkan SOP yang sudah kita tetapkan. Sebenarnya kalau SOP dilaksanakan, mungkin tidak akan terjadi hal seperti ini,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena kasus ini bukan sekadar persoalan makanan yang diduga bermasalah, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap standar keamanan pangan dalam program yang menyasar anak-anak sekolah.

BGN pun mengambil langkah tegas. Dapur SPPG yang berkaitan dengan kasus tersebut dikenai suspend berat, sementara kepala dapur sebagai penanggung jawab di lapangan dicopot dari jabatannya.
“Yang jelas untuk dapur kita suspend berat. Kemudian juga kepala dapurnya kita copot, kita tarik,” tegas Trenggono.

BGN juga akan melakukan investigasi lebih lanjut dengan melihat hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel makanan yang telah dilakukan pemerintah daerah. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi salah satu dasar untuk menentukan penyebab kejadian dan kemungkinan adanya pelanggaran hukum.

Trenggono mengatakan, dari hasil wawancara awal, makanan yang dikonsumsi siswa antara lain ayam suwir dan telur. Dua jenis makanan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dalam pengelolaannya, terutama terkait waktu memasak dan batas konsumsi.

Ia menjelaskan, BGN telah menerapkan sistem labeling dengan batas waktu maksimal empat jam sejak makanan selesai dimasak.
“Kalau selesai dimasak jam enam, batas maksimal dimakan itu jam sepuluh. Empat jam,” jelasnya.

Menurut dia, perhitungan waktu tersebut bukan dimulai ketika makanan selesai diporsi, melainkan sejak makanan selesai dimasak. Pemahaman mengenai ketentuan itu, kata Trenggono, masih harus terus ditekankan kepada para kepala dapur.
“Jadi bukannya saat pemorsiannya dihitung, tapi setelah dimasak selesai, masih dalam keadaan panas, itulah dihitung,” ujarnya.
Selain persoalan waktu konsumsi, BGN juga menyinggung menu yang dinilai memiliki tingkat kerentanan lebih tinggi apabila tidak dikelola dengan benar.

Trenggono mengatakan nasi goreng dan nasi kuning termasuk menu yang dalam petunjuk teknis BGN perlu dihindari atau tidak dianjurkan dalam kondisi tertentu karena penggunaan santan yang rentan mengalami kerusakan apabila terlalu lama berada dalam kondisi yang tidak sesuai.
“Dalam Juknis sudah kita sampaikan, menu-menu yang mungkin dihindari. Banyak hal-hal yang mungkin bisa membuat ada kejadian seperti ini,” katanya.

Langkah BGN tidak berhenti pada sanksi administratif. Jika investigasi menemukan unsur pidana, persoalan tersebut terbuka untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau memang ada unsur-unsur pelanggaran pidananya, kita sesuaikan dengan hukum yang berlaku,” tegas Trenggono.

Sementara itu, Kepala SPPG Begadung II, Zidan Kamil, yang disebut dicopot dari jabatannya, belum memberikan penjelasan kepada awak media. Saat dikonfirmasi mengenai statusnya setelah BGN menjatuhkan sanksi terhadap dapur tersebut, Zidan justru memilih menghindari wartawan dan meninggalkan lokasi.

Sikap tersebut membuat pertanyaan mengenai pengelolaan dapur SPPG dan dugaan pelanggaran SOP belum mendapatkan penjelasan langsung dari pihak yang disebut bertanggung jawab di lapangan.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi tata kelola program MBG. Di satu sisi, pemerintah dituntut memastikan program pemenuhan gizi berjalan masif. Namun di sisi lain, kecepatan distribusi tidak boleh mengorbankan aspek paling mendasar: keamanan makanan yang dikonsumsi anak-anak.

Temuan BGN mengenai dugaan ketidakpatuhan SOP sekaligus pencopotan kepala dapur menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak bisa berhenti pada penanganan korban. Evaluasi menyeluruh terhadap proses memasak, penyimpanan, pemorsian, distribusi, hingga batas waktu konsumsi menjadi penting agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Sebab, ketika makanan yang seharusnya menjadi sumber gizi justru membuat anak-anak harus asmendapatkan perawatan di rumah sakit, persoalannya bukan lagi sekadar soal teknis dapur. Ini menyangkut tanggung jawab, disiplin terhadap SOP, dan jaminan keselamatan penerima manfaat program MBG.( rsm)


Posting Komentar

0 Komentar