NGANJUK ,radarmerahputih.com- , Jumat 16 Oktober 2026 , Berita mengenai perselisihan antara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Nganjuk dengan seorang warga berinisial SA yang berujung damai, tentu patut diapresiasi.
Apalagi dimediasi langsung oleh Bupati Nganjuk di Pendopo Kabupaten, kedua belah pihak sepakat saling memaafkan. Suasana yang tercipta pasca-pertemuan memang menggambarkan keinginan bersama untuk meredakan ketegangan .
Namun di balik kehangatan penyelesaian secara kekeluargaan ini, muncul pertanyaan mendasar yang layak menjadi perhatian kita semua: apakah perdamaian antara dua pihak secara otomatis menghapus dugaan pelanggaran etika dan kewajiban penegakan disiplin terhadap seorang pejabat publik?
Penyelesaian secara damai memang cara terbaik untuk mengembalikan hubungan harmonis antara aparat dan masyarakat. Namun, harus dipahami dengan tegas mediasi antar pihak tidak menggantikan proses penegakan hukum dan etika di lingkungan instansi. Hal ini penting ditegaskan karena seorang pejabat negara saat bertugas bukan bertindak sebagai pribadi semata, melainkan mewakili institusi yang dipercayakan publik .
Praktisi hukum asal Nganjuk, Anang Hartoyo, yang turut hadir dalam proses mediasi menyampaikan catatan kritisnya:
"Kami sangat menghargai iktikad baik berdamai. Akan tetapi, jika dalam insiden tersebut ditemukan adanya dugaan pelanggaran kewajiban dan larangan kepegawaian, maka itu adalah ranah penegakan disiplin yang harus tetap dijalankan oleh instansi. Perdamaian pribadi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan pemeriksaan internal," ujar Anang.
Ada beberapa landasan hukum yang jelas terkait hal ini:
1. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil — mengatur bahwa setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang melanggar kewajiban dan larangan, baik di dalam maupun di luar jam kerja, dapat dikenakan sanksi disiplin, terlepas dari apakah ada pihak yang memaafkan atau tidak .
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara — Pasal 7 ayat (2) menegaskan ASN wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan. Ucapan bernada tinggi yang berpotensi memicu bentrok fisik jelas bertentangan dengan nilai dasar berorientasi pelayanan dan harmonis.
3. Prinsip Umum Penegakan Institusi Perdamaian dalam konflik perdata/sosial berbeda ranahnya dengan pelanggaran kedinasan. Sejumlah kasus serupa telah menjadi rujukan: meski berdamai dengan pihak terkait, instansi tetap wajib memproses dugaan pelanggaran internal. Hal ini bukan bermaksud menghukum, melainkan menjaga kepercayaan publik bahwa aturan berlaku sama untuk semua orang .
Kita semua tentu menginginkan suasana yang kondusif di Kabupaten Nganjuk. Namun kondusivitas yang dibangun di atas pengabaian pelanggaran, pada akhirnya justru akan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat.
Jalan tengahnya sederhana: proses mediasi dan perdamaian antarwarga dan pejabat harus tetap dihargai. Di saat yang sama, kepala daerah selaku atasan berwenang perlu melakukan penelusuran internal secara transparan. Jika terbukti ada pelanggaran etika, jalankan proses pembinaan dan sanksi sesuai aturan. Jika tidak terbukti, berikan klarifikasi terbuka sehingga masyarakat mengetahui bahwa pejabat tersebut bersih dari tuduhan.
Keadilan dan kepercayaan publik tidak hanya terjaga ketika konflik mereda tetapi juga ketika masyarakat melihat bahwa pejabat publik diperlakukan dengan standar yang jelas, sama seperti setiap warga yang taat pada aturan. Semoga peristiwa ini menjadi awal perbaikan, bukan sekadar akhir dari keributan sesaat.
( sw)

0 Komentar