Pasuruan - radarmerahputih.com- Aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh CV Mutiara Timur di Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, menuai sorotan. Meski telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ( IUP-OP ), lokasi penambangan diduga tidak berada pada titik koordinat yang sesuai perizinan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media,diketahui bahwa dalam dokumen perizinan awal, lokasi IUP CV Mutiara Timur tersebut diduga menunjukkan berada di Desa Galih, Kecamatan Pasrepan.
Namun fakta di lapangan, aktivitas pengerukan material justru berlangsung di Desa Lemahbang, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
Tak hanya soal dugaan pergeseran lokasi antar desa, jenis komoditas tambang juga diduga tidak sesuai serta lokasi kordinat aktivitas tambang tersebut juga diduga berada diarea bantaran sungai, yang seharusnya steril dari aktivitas pertambangan.
Sementara, dalam hal ini diketahui bahwa dalam IUP disebutkan peruntukannya adalah untuk krikil berpasir alami ( sirtu ), sementara di lokasi Desa Lemahbang, aktivitas yang berjalan diduga merupakan tambang pasir.
Selain itu, kejanggalan lainnya pada baner yang terpasang diarea lokasi menyebutkan bahwa CV Mutiara Timur dengan Nomor IUP-OP 81201009427460014 dan 8120100942740018 untuk komoditas Pasir Sirtu dan Batu, dalam dokumen tersebut hanya disebutkan wilayah Kecamatan Pasrepan secara umum, tanpa mencantumkan secara rinci lokasi desa tempat penambangan berlangsung.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait kejelasan titik koordinat dan kesesuaian antara izin yang dikantongi dengan aktivitas riil di lapangan.
Semetara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen CV Mutiara Timur maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian lokasi dan komoditas tambang tersebut.
Dalam hal ini, awak media terus membuka penuh pintu klarifikasi atau hak jawab dari pihak CV maupun pihak terkait lainnya. (Syah)

0 Komentar