Probolinggo - radarmerahputih.com*-Pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ( KDMP ) di Kelurahan Kandang Jati Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo berbuntut laporan polisi.
Lahan seluas 2.000 meter persegi yang digunakan untuk pembangunan tersebut diduga milik warga bernama Teddy Minahasa Putra.
Kuasa hukum Teddy Minahasa Putra, Muhajir, mengungkapkan pihaknya baru mengetahui informasi pembangunan tersebut sekitar dua minggu lalu, tepatnya pada 15 Oktober 2026.
" Lahan tersebut ada dua sertipikat atas nama Bambang Sutrisno yang kemudian dibeli dengan bukti perjanjian jual beli dan kuasa menjual oleh klien kami (Teddy Minahasa Putra) meskipun masih belum dilakukan balik nama ", ujar Muhajir saat menggelar jumpa pers bersama awak media disalah satu Cafe di Kota Pasuruan, Jum'at (30 Oktober 2026).
Menurutnya, tanah tersebut dibeli kliennya langsung dari Bambang Sutrisno pada September 2021 dengan luas sekitar 2.000 M² dengan dua sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 254 dan Nomor 260 yang masih atas nama Bambang Sutrisno.
" Fakta di lapangan, di atas lahan tersebut didirikan bangunan yang sudah 100% Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih ", jelasnya.
Mengenai hal ini, sebelumnya, pihaknya mengaku sudah melakukan konfirmasi kepada pemilik sebelumnya. Bambang Sutrisno dengan tegas menyatakan tidak pernah memberikan izin atas pembangunan KDMP tersebut.
" Pada saat pembelian, di atas tanah tersebut terdapat bangunan pagar tembok yang kokoh dan kuat. Saat ini tembok atau pagar tersebut telah rusak dan kami menduga ada kaitannya dengan pembangunan KDMP ", terangnya
Atas peristiwa tersebut, pihaknya menilai ada dugaan kuat tindak pidana pengrusakan dan dugaan penyerobotan lahan.
" Atas peristiwa pengrusakan ini, dengan bukti-bukti yang kita miliki, kami telah melakukan langkah hukum ke Polres Probolinggo yang sudah kami ajukan pada tanggal 26 Oktober 2026 dengan Pasal 262 KUHP baru dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun. Kemudian ada juga dugaan pelanggaran pemalsuan atau rekayasa terhadap hak-hak atas tanah dengan Pasal 392 dengan ancaman 8 tahun ", tegas Muhajir.
Sementara, dalam hal ini, kuasa hukum lainnya, Maulana menegaskan bahwa pihaknya mendukung program Kopdes Merah Putih sebagai upaya baik dari Pemerintahan Presiden Prabowo untuk membangun kemandirian dan menumbuhkan ekonomi masyarakat.
" Akan tetapi ada hal yang lebih penting daripada itu, yaitu menjaga hak tanah masyarakat untuk tetap terlindungi tidak diserobot secara sewenang - wenang itu jauh lebih penting ", ujar Maulana.
Ia menilai pembangunan gerai KDMP di Kandang Jati Kulon tersebut dibangun di atas tanah kliennya yang sudah bersertifikat, sehingga terdapat peristiwa hukum yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana.
" Dalam hal ini kami menilai bahwa ada peristiwa hukum, lebih tepatnya ada peristiwa pidana. Oleh karena itu harus ada pertanggungjawaban pidana ", tegasnya.
Selain itu, Maulana juga menerangkan bahwa, meski program KDMP adalah merupakan program strategis nasional, namun pelaksanaan di tingkat bawah tidak boleh dilakukan dengan cara sewenang - wenang.
" Sekali lagi kami tegaskan, program ini kami yakini merupakan niat baik, tetapi jika di tingkat bawah dilakukan dengan serampangan atau sewenang-wenang dengan menyerobot hak agraria masyarakat itu menjadi persoalan sendiri dan tidak baik ", katanya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa hal ini merupakan peristiwa pidana, dugaan penyerobotan tanah serta ada dugaan pengrusakan yang harus ada pertanggungjawaban pidana.
" Saya berharap kepada pihak yang telah melakukan tindakan ini mengembalikan tanah seperti kondisi semula, tentu bangunan itu harus dibersihkan. Walaupun ini program strategi nasional, tetap hukum harus ditegakkan. Sungguh kami percaya, Presiden punya niat baik dengan membangun koperasi KDMP, akan tetapi keadilan harus ditegakkan ", pungkas Maulana.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, awak media masih belum mendapat konfirmasi atau tanggapan dari instansi terkait. Dalam hal ini, awak media terus membuka penuh pintu konfirmasi atau hak jawab dari pihak - pihak atau instansi terkait. (Syah)

0 Komentar