Dipolisikan......!! Mengaku Sebagai Pengacara, Oknum Wartawan Online Di Jombang Diduga Menipu Uang Hingga RP. 97.500.000,-

 

           ( S pelapor menunjukan bukti laporan) 


Jombang,radarmerahputih.com-  Oknum wartawan media online di Jombang berinisial KY diduga melakukan tindak pidana penipuan berkedok jasa bantuan hukum. 

Seorang warga Desa Kedungjati, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, berinisial S (48), harus menelan pahit setelah mengalami kerugian hingga Rp97,5 juta akibat terpedaya janji manis oknum wartawan yang mengaku sebagai pengacara tersebut.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL-B/67/X/2026/SPKT/POLSEK JOMBANG/POLRES JOMBANG/POLDA JATIM tertanggal 9 Oktober 2026, peristiwa ini bermula ketika suami pelapor, Sutrisno, didatangi tiga orang tak dikenal di rumahnya pada Kamis (17/7/2026) lalu. 

Salah satu pelaku yang diketahui bernama KY dan sering mengaku sebagai pengacara itu datang bersama seseorang berinisial SAS dan seorang sopir.

Kepada suami pelapor, para pelaku mengaku sebagai utusan dari Tim DPR Pusat (DPR RI) atas nama Fahmi Habibi. 

Pelaku KY kemudian mengaku sebagai pengacara dan menawarkan jasa untuk meringankan serta menjamin kasus yang sedang dihadapi korban agar bisa bebas paling lambat pada September atau Oktober.


Tergiur dengan janji tersebut, suami korban menyetujui tawaran dan menyerahkan uang muka tunai sebesar Rp30 juta. Keesokan harinya, Jumat (18/7/2026), suami pelapor bertemu kembali dengan terlapor di halaman Kampus UNDAR Jombang untuk penandatanganan surat kuasa.

Selanjutnya, korban melakukan sejumlah transfer secara bertahap melalui layanan mobile banking kepada terlapor dengan rincian Rp45 juta dan Rp5 juta pada 22 Juli, dilanjutkan Rp2,5 juta pada 24 Juli, serta Rp15 juta pada 31 Juli. 

Namun, hingga proses kasus korban selesai, terlapor sama sekali tidak pernah menjalankan perannya sebagai kuasa hukum. 
Korban akhirnya mengetahui bahwa terlapor bukanlah pengacara resmi melainkan seorang oknum wartawan media online.

Akibat kejadian ini, korban mengalami total kerugian mencapai Rp97.500.000. ( sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ,
"Kami sangat terpukul dengan kejadian ini. Niat hati ingin mencari keadilan dan penyelesaian kasus, tapi malah tertipu oleh orang yang mengaku pengacara resmi. 

Kami berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini agar pelaku dapat ditangkap dan tidak ada lagi warga lain yang menjadi korban," ujar S saat memberikan keterangan usai melapor ke Mapolsek Jombang, Jumat (9/10/2026 )
( **)

Posting Komentar

0 Komentar