DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Paripurna III, Wakil Bupati Shobih Asrori Jawab Pemandangan Umum Fraksi Soal 5 Raperda Non APBD

 


Pasuruan - radarmerahputih.com -DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar Sidang Paripurna III dengan agenda Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi - Fraksi terhadap 5 Raperda Non APBD Tahun 2026, Rabu (30 September 2026).


Sidang ini merupakan lanjutan dari Paripurna II yang digelar Senin (28/9/2026), dimana fraksi - fraksi telah menyampaikan pertanyaan, permohonan penjelasan, masukan, kritikan dan saran konstruktif untuk penyempurnaan raperda.


Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori atau Gus Shobih mewakili Bupati menyampaikan jawaban atas pemandangan umum tersebut.


Terkait Raperda Kerjasama Daerah, Pemkab sependapat kerjasama tidak boleh sekadar formalitas seremonial. TKKSD akan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala dengan asas kepastian hukum untuk melindungi aset daerah.


Untuk Perubahan Keempat Perda No.6/2015 tentang Pemerintahan Desa, perubahan diarahkan memperkuat tata kelola desa yang profesional, efektif, transparan dan akuntabel, termasuk kepastian masa jabatan Kades dan kesejahteraan aparatur.


Terkait Perubahan Perda No.3/2025 tentang SOTK, keberhasilan penataan tidak hanya struktur, tapi juga SDM, sarpras dan anggaran. Penataan kapasitas personel Damkar melalui diklat teknis.


" Soal Penyertaan Modal, Pemkab menegaskan investasi harus selektif berbasis kajian komprehensif ", ujar Gus Shobih dalam sambutannya.


Untuk Pencabutan Perda No.9/2010 tentang PT Pasuruan Migas, berdasarkan putusan MA No. 1262K/Pdt/2016, perusahaan tidak pernah beroperasi dan tidak pernah ada penyertaan modal daerah.


Terkait Pemandangan Fraksi Gerindra, ia menyebutkan bahwa Pemkab menyambut kolaborasi lintas sektor dan akan memprioritaskan kerjasama pada sektor produktif seperti investasi dan pelayanan dasar.


Selanjutnya, ia menjawab atas pemandangan dari Fraksi PDI Perjuangan. Ia menerangkan bahwa Pemkab memastikan tindak lanjut kerjasama melalui rencana aksi dan evaluasi transparan.


" Untuk dana desa, alokasi sesuai PMK No.7/2026, sedangkan bagi hasil pajak-retribusi dialokasikan proporsional sesuai realisasi ", masih ujar Gus Shobih.


Mengenai Fraksi Golkar, ia menyebutkan bahwa Pemkab memaparkan rencana Pilkades 4 gelombang dalam 8 tahun: 2027 sebanyak 241 desa, 2028 sebanyak 2 desa, 2030 sebanyak 52 desa, dan 2031 sebanyak 46 desa. Pertimbangannya adalah akhir masa jabatan, kemampuan keuangan, dan ketersediaan PNS sebagai Pj Kades.


Terkait Siltap, jika ADD tidak mencukupi akan dipenuhi dari sumber pendapatan lain yang sah di APBDes sesuai PP No.16/2026.


Akumulasi penyertaan modal sampai 2022 tercatat Rp101,5 miliar dengan perolehan dividen 5 tahun terakhir Rp27,8 miliar.


Terkait Pemandangan Fraksi PKS, ia menegaskan bahwa kerjasama daerah diprioritaskan untuk UMKM lokal melalui kemitraan rantai pasok. Untuk perangkat desa, masukan peningkatan kualifikasi calon menjadi pertimbangan. Penempatan personel Satpol PP dan Dinas Damkar akan berbasis merit system.


Lebih lanjut, ia menanggapi atas pemandangan Fraksi Gabungan. Ia menambahkan bahwa ke 5 usulan raperda, dukungan ini menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk menyempurnakan naskah regulasi melalui pembahasan yang terbuka dan konstruktif agar menghasilkan Perda yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.


" Semoga saran pertanyaan himbauan dan dukungan dari seluruh fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan dapat menjadi bahan masukan dalam pembahasan yang lebih mendalam dan intensif di tingkat pembahasan selanjutnya guna penyempurnaan rancangan peraturan daerah yang kami sampaikan ", pungkas Gus Shobih.


Sementara itu, Samsul Hidayat, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan dan juga selaku pimpinan rapat menyatakan bahwa raperda tersebut akan dibahas lebih lanjut melalui rapat kerja Pansus DPRD dengan OPD mitra kerja sesuai jadwal agar pengesahan dapat sesuai jadwal yang ditentukan.


" Bahwa raperda tersebut akan dibahas lebih lanjut melalui rapat kerja Pansus DPRD dengan OPD mitra kerja sesuai dengan jadwal yang telah disusun ", ujar Samsul. (Syah)

Posting Komentar

0 Komentar