Miris .....Diduga Langgar SOP Perbank kan Unit BRI Sukapura Amburadul

 



* PROBOLINGGO 5 okt 2026 -Radar MP* Fakta mengejutkan terungkap setelah tim radar MP dalam pertemuan panas antara Squad Nusantara Probolinggo Raya, Kuasa Hukum Pak Marliyono, dan Pihak BRI Unit Sukapura, Minggu (05/10/2026).


Bukan soal kredit macet. Ini soal *DUGAAN PELANGGARAN SOP PERBANKAN YANG SANGAT FATAL TERHADAP HAK NASABAH KECIL BERNAMA MARLIYONO!*


*KRONOLOGI JANGGAL KASUS MARLIYONO:*


Pak Marliyono, pemilik sah agunan yang namanya tercantum jelas di Surat Agunan (SAM), menjadi korban sistem yang carut-marut. Utangnya sudah dilunasi — entah oleh pihak desa atau kelompok tani — namun *TANPA TEMBUSAN, TANPA KONFIRMASI, TANPA PEMBERITAHUAN RESMI* kepada dirinya sebagai pemilik hak yang sah!


"BRI menerima uang pelunasan dari pihak desa, tapi tidak pernah ada surat hembusan ataupun pemberitahuan kepada Pak Marliyono. Desa mengklaim sudah memberitahu, tapi Pak Marliyono sendiri menyatakan TIDAK PERNAH ADA TEMBUSAN!" ungkap Tim Kuasa Pendampingan Squad Nusantara.


Saat pelunasan terjadi, Pak Marliyono sedang menjaga ayahnya yang sakit di rumah sakit Probolinggo. Ada panggilan yang tidak jelas, setelah itu hilang.ungkap pak Marliyono. 


Squad Nusantara menegaskan, pihaknya sudah melayangkan *SOMASI DUA KALI* kepada BRI Sukapura. Namun tidak ada jawaban yang memuaskan.


"Ini yang kami kejar terus. Somasi sudah dua kali, tidak ada jawaban. Makanya kami datang langsung hari ini. Kami sudah lama menunggu," tegas perwakilan Squad Nusantara.imbuhnya

*PELANGGARAN SOP: LUNAS TAPI JAMINAN DITAHAN, ADA APA DENGAN BRI SUKAPURA?


Ini poin paling krusial

Kuasa Pendampingan Squad Nusantara menekankan pada satu titik: *STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) BRI.*


"Ketika Pak Marliyono sudah dianggap melunasi, kewajiban BRI wajib mengembalikan agunan atau jaminan kepada pemiliknya.BRI tidak punya hak untuk menahan agunan nasabah yang sudah lunas. Terlepas dari siapa yang melunasi, itu urusan Pak Marliyono sama desa. BRI harus jalankan SOP!" tegas squad nusantara sebagai kuasa pendampingan. 

Fakta di lapangan yang terungkap:

1.  Pengumuman lelang belum diajukan ke KPKNL, masih mau pengajuan.

2.  Tiba-tiba ada pelunasan dari pihak desa tanpa sepengetahuan Pak Marliyono.

3.  Agunan tetap ditahan BRI dengan alasan menunggu kesepakatan dengan desa.

4.  Ada dugaan tekanan dari oknum pengacara Bu Ju dan pihak desa kepada Pak Marliyono hingga merasa tertekan dan bahasa yang di lontarkan pun tidak beretika kepada Bpk marliono. 

karena dia pemilik yang sah. Tapi faktanya sampai sekarang agunan tidak dikembalikan.

*SIKAP TEGAS SQUAD NUSANTARA:*

Squad Nusantara Probolinggo Raya mendesak BRI Sukapura untuk kembali ke rel yang benar: *Jalankan SOP, Jangan Jadi alat Kepentingan  Desa !*

"Kami tidak ada kaitan dengan desa. Kaitan kami dengan BRI sesuai dasar surat somasi kami. Kembalikan hak Pak Marliyono sesuai SOP! Soal urusan Pak Marliyono dengan desa, silakan buat perjanjian terpisah, jangan sandera agunan warga!" pungkas Tim Squad Nusantara.


Kasus Pak Marliyono ini menjadi alarm keras bagi dunia perbankan di Probolinggo. Jika SOP saja bisa dilanggar dengan alasan "percaya ke desa", lalu di mana aturan perbankan itu sendiri sebagai pelayanan publik dan perlindungan hak nasabah kecil?

*Squad Nusantara akan mengawal kasus Pak Marliyono sampai tuntas. Jika tidak ada itikad baik, kami akan tempuh jalur hukum dan akan melakukan aksi massa yang lebih besar!*

*BRI harus profesional, dalam menjalankan tugasnya.bukan jadi alat kepentingan desa maupun pihak  lain yang melanggar aturan bank itu sendiri! " kembalikan hak pak Hariyono ".

   (Penulus ; doel tambenk)

Posting Komentar

0 Komentar