Probolinggo, Sikap Nur Slamet alias Bintaos yang enggan mengembalikan Batu Celeng ke tempat asalnya secara sukarela terus memantik kekecewaan warga Dusun Gindul, Desa Ganting Kulon, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Meski jajaran Muspika Maron bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo telah memfasilitasi musyawarah resmi, Bintaos tetap menahan ikon sejarah desa tersebut di kediamannya.
Penyerahan aset kearifan lokal tersebut memaksa warga setempat mengambil langkah hukum dan administratif. Warga kini resmi menggalang berkas dan KTP guna mendaftarkan Batu Celeng sebagai situs cagar budaya ke Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah Mojokerto melalui Dinas Kebudayaan setempat.
Dalam musyawarah yang digelar di Kantor Desa Ganting Kulon pada Kamis (8/10/2026), Bintaos bergeming dari posisinya. Ia berdalih telah membeli pekarangan tempat batu berada, sehingga menganggap batu purbakala yang disakralkan warga tersebut sebagai hak milik pribadinya. Ia bahkan menegaskan tidak akan menyerahkan batu itu kecuali ada pihak yang bersedia membeli tanah pekarangannya seharga puluhan juta rupiah.
"Kalau cuma batunya diambil, jangan pernah ada! Harus tanahnya dibeli. Kalau mau dibawa sekarang, silakan siapkan truknya asal ada uangnya," cetus Bintaos di hadapan warga dan petugas.
Penolakan Bintaos untuk menyerahkan ikon desa tersebut disesalkan oleh masyarakat setempat. Hasyim (52), warga Dusun Gundil, mengungkapkan rasa kecewanya atas aksi pemindahan batu secara sepihak yang dilakukan Bintaos tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu dengan warga.
"Saya dan warga sangat kecewa. Pemindahan batu itu tidak ada musyawarah dulu dengan warga sini. Batu Celeng itu ikon dan peninggalan nenek moyang yang disakralkan warga Ganting Kulon. Kami hanya ingin ikon desa kami kembali ke tempat semula," tegas Hasyim.
Di sisi lain, Perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wahyono, menegaskan bahwa penetapan status kepemilikan dan perlindungan peninggalan sejarah tidak bisa didasarkan pada klaim sepihak pemilik lahan semata. Langkah paling efektif saat ini adalah mendaftarkan objek tersebut agar dikaji secara ilmiah oleh tim ahli cagar budaya.
"Masyarakat menginginkan batu itu kembali karena merupakan ikon dan sejarah turun-temurun Desa Ganting Kulon. Karena pemilik lahan keberatan mengembalikan, kami menganjurkan warga untuk mengajukan laporan pendaftaran status cagar budaya secara resmi agar dilakukan penelitian langsung dari BPKW Mojokerto," jelas Sugeng.
Sementara itu, Camat Maron, Nurhafiva, berharap situasi di tengah masyarakat tetap kondusif dan tidak berlanjut pada aksi massa. Pihaknya mengawal proses pendaftaran ini hingga ada keputusan resmi dari ahli kebudayaan.
Langkah pendaftaran cagar budaya ini menjadi tumpuan terakhir warga Ganting Kulon untuk merebut kembali identitas dan warisan budaya mereka dari penguasaan pribadi Bintaos.
(doel tambenk)

0 Komentar