Pasuruan - radarmerahputih.com-DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna I dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (28 Oktober 2026).
Mengawali rapat, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat menyampaikan ucapan Selamat Hari Sumpah Pemuda ke-98.
"Mari kita jadikan semangat Sumpah Pemuda sebagai inspirasi untuk memperkuat persatuan, menjaga keberagaman, serta meningkatkan peran generasi muda dalam membangun bangsa dan negara khususnya Kabupaten Pasuruan," ujarnya.
Samsul menjelaskan, sebagaimana hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tanggal 26 Oktober 2026, agenda yang dibahas hari ini adalah Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam hal ini, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo dalam nota pengantarnya menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang otonom berlandaskan prinsip negara kesatuan yang terdesentralisasi sebagaimana amanat Pasal 18 ayat 6 UUD 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menuntut adanya kemandirian fiskal.
" Dalam rangka harmonisasi regulasi nasional dan daerah, pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah senantiasa berpedoman pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Merujuk Pasal 99 UU HKPD, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi dan pengawasan atas Perda mengenai pajak dan retribusi daerah perlu ditindaklanjuti secara berkesinambungan ", terang Bupati.
Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2023 diperlukan agar instrumen hukum pendapatan daerah adaptif terhadap dinamika regulasi pusat sekaligus berorientasi pada peningkatan pelayanan publik dan penguatan kemandirian fiskal.
Adapun pokok-pokok penyesuaian dalam Raperda ini meliputi; Penyesuaian struktur tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Penguatan aspek penegakan hukum dan kepatuhan wajib pajak melalui laporan SPTPD, Pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi, Penyempurnaan objek dan pelayanan retribusi daerah.
Selanjutnya, Rapat Paripurna tersebut dilanjutkan dengan Paripurna II penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi, Paripurna III jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi, hingga Paripurna IV dengan agenda persetujuan Raperda non APBD Tahun Anggaran 2026 tentang SOTK.
Ketua DPRD Pasuruan, Samsul Hidayat menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerjasama dalam pembahasan.
" Raperda yang akan disetujui hari ini adalah Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Ini telah melewati tahapan pengharmonisasian oleh Kanwil Kemenkum Jawa Timur, pembahasan bersama perangkat daerah terkait dan Pansus 3 DPRD, serta fasilitasi oleh Pemprov Jatim ", ujarnya.
Sementara, Ketua Pansus 3, M. Yusuf Danial melalui juru bicara Pansus menyampaikan empat poin penting terkait penataan SOTK. Ia mengungkapkan pertama terkait urgensi penataan sektor Trantibum Linmas berdasarkan Permendagri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPBD.
Kemudian, kedua pemisahan Dinas Damkar dan Penyelamatan. Pansus sepakat bahwa intensitas kebakaran dan penanganan darurat non-kebakaran di Kabupaten Pasuruan yang mencakup 24 kecamatan sangat tinggi, sehingga tepat jika fungsi pemadam kebakaran dipisahkan dari Satpol PP dan dibentuk menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe C yang berdiri sendiri. Sementara Satpol PP Tipe A difokuskan pada penegakan Perda/Perkada dan Trantibum, serta BPBD.
Ketiga, terkait efisiensi dan penggunaan sumber daya eksisting, ia menyampaikan bahwa penataan kelembagaan ini tidak memerlukan pembentukan dari nol atau membebani keuangan daerah secara berlebihan, melainkan mengoptimalkan aset, sarana prasarana, serta pengalihan personel dan pagu anggaran yang selama ini telah berjalan.
Dan Keempat, ia menambahkan hasil harmonisasi dan fasilitasi oleh Kanwil Kemenkum Jatim dan Pemprov Jatim telah ditindaklanjuti dan disempurnakan sesuai koridor hukum.
" Oleh karena itu Pansus menyatakan dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah ", pungkas Juru Bicara Pansus III dalam sambutannya. (Syah)


0 Komentar