PT CAP WORLD diduga di Kawasan LSD dan Dekat Dapur MBG Baron Disorot, LGI Akan Ajukan Hearing ke DPRD Nganjuk

 


NGANJUK – Keberadaan gudang yang disewa oleh PT CAP WORLD untuk produksi /pabrik di wilayah Plimping, Desa Gebangkerep, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, menjadi perhatian Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI). Perhatian tersebut muncul menyusul dugaan bahwa lokasi gudang berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).


Ketua Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia, Iyan, menyatakan pihaknya berencana mengirimkan surat permohonan hearing kepada DPRD Kabupaten Nganjuk. Langkah ini ditempuh untuk meminta klarifikasi dan mendorong pengawasan terhadap status lahan, kesesuaian tata ruang, serta kelengkapan perizinan bangunan dan kegiatan usaha perusahaan tersebut.


"Dalam rencana hearing itu, kami meminta DPRD Kabupaten Nganjuk menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi tata ruang, pertanian, lingkungan hidup, perizinan, serta instansi lain yang memiliki kewenangan terkait. Pihak manajemen PT CAP WORLD juga diharapkan hadir untuk memberikan penjelasan mengenai legalitas pemanfaatan gudang yang disewanya," terang Iyan Rabu 28/10/2026.


Menurut Iyan, persoalan ini perlu ditelusuri secara serius karena menyangkut perlindungan lahan pertanian dan kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang. Jika benar lokasi tersebut masuk dalam kawasan LSD, pemerintah daerah perlu menjelaskan apakah pemanfaatan lahannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Selain status lahan, LGI juga mendorong pemeriksaan terhadap dokumen persetujuan lingkungan yang diwajibkan bagi kegiatan usaha tersebut. Jenis dokumen lingkungan, baik AMDAL, UKL-UPL, maupun SPPL, harus ditentukan berdasarkan skala, karakteristik, dan dampak kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku," paparnya. 


Selain itu diterangkan Iyan, kedekatan lokasi tersebut dinilai perlu menjadi bahan evaluasi, terutama terkait aspek kebersihan, sanitasi, pengelolaan lingkungan, serta potensi dampak kegiatan gudang terhadap lingkungan sekitar.


"Kami berharap  pemeriksaan tetap diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat risiko nyata terhadap operasional Dapur MBG maupun masyarakat di sekitarnya, apa lagi kami menduga saluran irigasi untuk pertanian ikut berdampak," terangnya.


Untuk itu dijelaskan Iyan, menilai bahwa persoalan tersebut tidak cukup hanya berdasarkan dugaan atau penjelasan sepihak. Diperlukan pemeriksaan dokumen dan klarifikasi langsung dari instansi berwenang agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai status lahan dan legalitas kegiatan usaha.


"Melalui hearing DPRD, maka kami akan mengajukan dan kami berharap pemerintah daerah dapat menjelaskan dasar perizinan, kesesuaian pemanfaatan lahan, serta langkah pengawasan yang telah dilakukan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, LGI mendorong agar penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum," paparnya

.(**) 

Posting Komentar

0 Komentar