Sidang Ketiga Sengketa Lahan KDMP Rejoso Lor di PN Bangil, Mediasi Deadlock. Kuasa Hukum Pengguta; Kita Lanjutkan ke Pokok Perkara

 


Pasuruan - radarmerahputih.com-Sidang ketiga kasus sengketa tanah lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Rejoso Lor digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan, dengan agenda pemeriksaan legal standing, Kamis (8 Oktober 2026).

Dalam persidangan tersebut, seluruh pihak hadir lengkap. Mulai dari pihak Desa, Camat, dan beberapa pihak lainnya bersama Jaksa Pengacara Negara.

Kuasa hukum penggugat, Aswin Amrilullah, S.H., M.H., mengatakan semua pihak hadir dalam sidang tersebut.

" Kami selaku dari pihak penggugat hadir, termasuk tergugat dan turut tergugat, semua juga hadir. Tergugatnya adalah Kepala Desa, turut tergugat 1 Pemerintah Desa, tergugat 2 Kecamatan yang hadir sendiri selaku Camat Rejoso dan turut tergugat 3 adalah BPN Kabupaten Pasuruan ", ujarnya.

Dalam sidang itu, majelis hakim langsung mengarahkan perkara ke hakim mediator yang dipimpin oleh pihak PN Bangil. Namun upaya mediasi tersebut berakhir deadlock.

" Hari ini kita bersyukur semuanya bisa hadir, oleh karenanya agenda pemeriksaan di persidangan majelis hakim langsung mengarahkan ke hakim mediator. Kami sangat bersyukur tadi sempat dilakukan mediasi walaupun pada akhirnya mediasi itu deadlock ", kata Aswin.

Ia menjelaskan, meski mediasi biasanya diberi waktu 30 hari, pihaknya meminta agar mediasi segera diakhiri dan perkara langsung dilanjutkan ke pokok perkara, karena jawaban para tergugat dan turut tergugat belum mampu mengakomodir kehendak penggugat.

Salah satu alat bukti yang dimiliki pihak penggugat adalah putusan Pengadilan Agama tahun 1932.

" Jadi salah satu yang kami miliki, alas haknya adalah adanya putusan pengadilan agama tahun 1932. Di mana waktu itu menyatakan bahwa para ahli waris berhak sepenuhnya untuk menguasai lahan itu. Bayangkan, putusan tahun 1932 hingga sekarang itu artinya sudah 93 tahun. Ahli waris, klien kami itu sudah menguasai tanah itu secara fisik lebih dari Indonesia merdeka ", tegasnya.

Senada, kuasa hukum lainnya Ayik Suhaya, S.H., menambahkan bahwa di dalam mediasi tidak ada titik temu.

" Di dalam mediasi ini tidak ada titik temu. Terkait perkara ini, apa yang sudah disampaikan oleh pihak Desa (Sekdes) di dalam mediasi tadi itu tidak benar ", ujarnya.

Menurut Ayik, kliennya telah menguasai lahan tersebut lebih dari 30 tahun dan pernah mengajukan hak pada tahun 2018 dan 2020, namun dipersulit.

" Klien kami ini kan sudah menguasai lebih dari 30 tahun, yang katanya klien kami ini tidak pernah mengajukan itu tidak benar. Pada tahun 2018 dan 2020 diajukan oleh ahli waris akan tetapi seperti dipersulit oleh Kepala Desanya dan pada akhirnya tanah itu dikuasai atas nama TKD (Tanah Kas Desa) ", jelasnya.

Pihaknya mempertanyakan asal-usul TKD tersebut. " Menyangkut TKD, kami mempertanyakan asal usulnya dari mana, riwayatnya itu dari mana. Apa ahli waris pernah menjual atau menghibahkan, kan tidak ada. Ini kan pada akhirnya kita menduga bahwa tanah tersebut diserobot oleh pihak Desa dan dipakai untuk KDMP ", tegasnya.

Dalam hal ini, Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menolak program Negara, namun jangan sampai merugikan rakyat.

" Saya tahu itu merupakan proyek Negara, akan tetapi jangan sampai merugikan rakyat. Rakyat ini jangan dijajah, jangan didzolimi ", pungkasnya. (Syah)

Posting Komentar

0 Komentar