Sidang Perdana....Penasehat Hukum Dari 11 Tersangka Pengeroyokan, Ajukan Eksepsi

 




Nganjuk, radarmerahputih. Com-— Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk menggelar sidang perdana perkara dugaan pengeroyokan yang menyebabkan seorang warga Desa Macanan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, merenggang nyawa, Sebanyak 11 terdakwa kategori dewasa menjalani persidangan secara daring pada Senin (5/10/2026).

Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nganjuk. Perkara ini berkaitan dengan dugaan kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, pada 24 Juni 2026.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, perkara tersebut bermula ketika para terdakwa disebut berkumpul bersama kelompoknya di wilayah Desa Sukorejo sejak Selasa malam. Situasi kemudian memanas sekitar pukul 02.30 WIB saat rombongan korban melintas di lokasi kejadian.
Peristiwa itu kemudian berujung pada aksi kekerasan secara bersama-sama. Seorang korban berinisial MK dilaporkan meninggal dunia. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami trauma benda tumpul pada bagian wajah yang menyebabkan pendarahan hebat hingga mengganggu saluran pernapasan.

Selain korban meninggal dunia, sejumlah warga lainnya juga mengalami luka. Salah satu korban disebut mengalami patah tulang siku kiri serta luka robek di sejumlah bagian tubuh.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, membenarkan pelaksanaan sidang perdana perkara tersebut.


“Sebanyak 11 orang terdakwa dalam perkara kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Nganjuk,” tegas Koko Roby, Senin (5/10/2026).

Dalam dakwaannya, JPU menjerat para terdakwa dengan ketentuan pidana terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat hingga kematian.


Sementara itu, tim penasihat hukum para terdakwa menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU pada persidangan berikutnya.
Kuasa hukum terdakwa, Asmijan, menyoroti konstruksi dakwaan JPU, terutama terkait penerapan Pasal 262 ayat (4) KUHP yang menurutnya perlu dikaji lebih lanjut.
“Kami perlu menyikapi pencantuman ayat 4 tersebut. Prinsipnya, kami ingin persoalan ini menjadi terang dan jelas sehingga proses hukum berjalan objektif sesuai fakta di lapangan,” kata Asmijan.


Asmijan juga menyampaikan bahwa salah satu klien yang didampinginya disebut tidak terlibat langsung dalam aksi kekerasan tersebut. Penasihat hukum berencana menghadirkan sejumlah saksi yang dinilai dapat memberikan keterangan meringankan atau a de charge bagi terdakwa.


“Kalau memang terbukti bersalah, tentu harus dihukum. Namun jangan sampai ada pihak yang tidak melakukan perbuatan pidana justru ikut terjerat dan dihukum. Ini yang menjadi fokus perlindungan hukum kami,” pungkasnya.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (12/10/2026). Agenda persidangan berikutnya adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum para terdakwa. ( **) 


Posting Komentar

0 Komentar