Ratusan Warga Dukung Kejari Tuban Untuk Usut Kasus Kepala Desa Mojoagung


TUBAN,Radar MP – Ratusan warga Desa Mojoagung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban kembali melakukan aksi demo di depan Kejaksaan Negeri Tuban.
Namun kali ini, aksi dilakukan oleh warga yang mendukung Kejaksaan Negeri Tuban untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) yang menjerat Kepala Desa Mojoagung, Siti Ngatiyah dan suaminya H.Makmur.
Koordinator Aksi sekaligus aktivis Penyuluh Anti Korupsi Pratama PKK Ainun Na’im mengatakan, jika warga mendukung Kejari untuk mengusut tuntas perkara korupsi tersebut. Ia menegaskan, para penyidik tidak boleh gentar terkait intervensi dari beberapa pihak.
“Sesuai hasil penyelidikan dari tim penyidik, kasus tersebut memang telah terbukti tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan bukan kesalahan administrasi semata. Oleh karena itu, pihak kejari harus tegas,” kata Ainun dalam tuntutannya.
Massa berharap, pihak kejaksaan harus tetap melanjutkan proses hukum yang telah berjalan, sesuai dengan undang-undang. “Kami ke sini untuk mendukung Kejari agar bisa melanjutkan kasus ini,” tukas Ainun.
Sementara itu, Kejaksaaan Negeri Tuban menyatakan, jika penyelidikan kasus korupsi DD dan ADD oleh Kades Mojoagung, Kecamatan Soko masih berlangsung. Kasi Intel Kejari Tuban Nurhadi saat menemui massa menyatakan terimakasih, atas kepercayaan dan dukungan dari warga atas proses penyelidikan yang dilakukan penyidik Kejari.
Ia juga menegaskan, pihaknya berjanji akan menyelesaikan perkara tersebut sesuai dengan standar prosedur yang berlaku. “Kami sangat berterimakasih warga mendukung. Kami berjanji akan terus melakukan penyelidikan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Nurhadi menemui para demonstran.
Di tempat yang sama, Asisten Pemerintahan Joko Sarwono menegaskan, Pemkab Tuban tidak akan ikut campur dalam proses penyelidikan perkara korupsi DD dan ADD oleh Kades Mojoagung.
Di depan para pendemo, Joko Sarwono menegaskan, Pemkab mendukung seluruh proses hukum yang telah dijalankan oleh Kejari Tuban.
“Kejari adalah yang berhak dan memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan. Dalam hal ini, Pemkab tidak memiliki substansi apapun, untuk turut campur dalam proses tersebut,” tegas Joko.
Ia meyakinkan, jika Pemkab tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun, dan akan mendukung seluruh proses hukum yang telah berjalan. “Intervensi bentuk apapun tidak ada,” lontarnya.
Sebelumnya, 10 September 2018 lalu, warga Desa Mojoagung yang mendukung kades untuk dibebaskan juga mengadakan aksi demo di depan Kejari Tuban. Massa menuntut agar ada penangguhan penahanan atas kades dan suaminya.
Ags/Hum

Post a Comment

0 Comments