Kesal Dapat Laporan Pacar, Pelaku Habisi Nyawa Teman Sendiri.



Probolinggo, Radar MP - Dua Tersangka Kamaludin (19) dan Nuhadi Mustofa (18) kasus pembunuhan Ahmad Arifin (16),jasat korban yang ditemukan warga mengapung di sungai Sariwani Kecamatan Sukapura Probolinggo,Kamis (11/10).

Kepada penyidik kepolisian  Kamaludin  tega menghabisi nyawa korban karena kesal setelah mendapat laporan dari sang pacar.

Kamaludin mengungkapkan,"Saya kesal pak, setelah dilapori pacar saya kalau payudaranya dipegang Ahmad Arifin,"ungkapnya polos.

Hasil penelusuran awak media online dan cetak Radar MP di kepolisian  ,"Laporan sang kekasih membuat Kamaludin menyimpan dendam, tak terima dengan prilaku korban, bersama Nurhadi, Kamaludin berencana menghabisi Korban.

Sebelum menghabisi Ahmad Arifin, Kamaludin bersama Nurhadi mengajak korban Bermain bilyard di wilayah Kabupaten Pasuruan,Rabu malam (10/10).

Mereka berboncengan bertiga menggunakan sepeda motor, sepulang dari bermain bilyard mereka berhenti di sekitaran jembatan di Desa Sariwani, di situlah Kamaludin dibantu Nurhadi menghabisi Arifin.

"Setelah main billiard, baru saya habisi korban pak. Saya bacok dia, saat tengah kencing di sekitaran jembatan Desa Sariwani," terangnya.

Korban langsung terkapar setelah mendapat bacokan berkali kali dari pelaku,untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang tubuh korban ke jurang, yang pada akhirnya jasat korban ditemukan warga mengapung di sungai Desa Sariwani,Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo, Kamis pagi ( 11/10).

Berdasarkan informasi yang didapat awak media,kini kedua pelaku diamankan di Mapolres Probolinggo.

Petugas berhasil menangkap pelaku setelah mengungkap identitas mayat yang merupakan pelajar SMPN 4 Lumbang bernama Achmad Arififin ( 16 ) yang tak lain teman pelaku sendiri, Kamaludin (19) dan Nurhadi Musthofa (18), warga Desa Sapih, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo.

Melalui sambungan telpon, kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto, yang mempimpin langsung penangkapan,menyampaikan, selain pembunuhan kedua pelaku terindikasi terlibat kasus curanmor di wilayah Probolinggo.

"Kedua pelaku berhasil kita amankan di Desa Sapih, selain pembunuhan berencana, keduanya juga terindikasi terlibat kasus curanmor di wilayah Probolinggo" terangnya.

"saat ini pelaku kita amankan di Mapolres Probolinggo, uldikenakan Pasal 340 subsider 365 dengan acaman hukuman seumur hidup". Jelas mantan kasatreskrim Pasuruan ini.(doeltambenk)

Post a Comment

0 Comments