Ketua DAN Prof .DR.H.E. Irwanur Latubual.MM.MH.PH.D.ikuti Prosesi Pelantikan 2500 Anggota PADAN dan Pengukuhan 1870 PADAN.





Maluku,  Radar  Merah Putih.  Com -  Pelantikan dan pengukuhan anggota Padan dan Pasukan Dewan Adat Nasional , di Kantor Desa Oki Lama Kabupaten Buru Selatan Propinsi Maluku,  Rabu ( 16/10/2019) .


Ikut hadir dalam acara tersebut,  Ketua Dewan Adat Nasional. PYM. Prof. DR. H. E. Irwannur Latubual, MM.MH.PhD. serta 2500 anggaota PADAN , 1870 Pasukan Dewan Adat Nasional serta tamu undangan laninya.

Kabupaten Pulau Buru Raja Pulau Buru Ke XXI" PYMM, Prof. DR. H. E. Irwannur Latubual, MM.MH.Ph.D" sebagai Ketua Lembaga Negara Perintis Kemerdekaan RI/ Dewan Adat Nasional  " Raja dan Sultan Nusantara" di dampingi DYM, Sultan Ternate Ke XXXXI dengan di kawal 20 Personil   Satpansus Merah Putih Sandhy Barata Yudha, Melantik 2500 Orang anggota PADAN " Pasukan Dewan Adat Nasional"  Kerajaan Buru yang berpusat di unit 10 Wai Apo Kab. Buru dan 1870 Orang PADAN yang berpusat di Desa Oki Lama kabupaten Buru Selatan - Propinsi Maluku acara kegiatan prosesi kerajaan tersebut berjalan lancar penuh hikmat .Rabu.16/10/2019.


Dari Waipo Kabupaten Buru sampai Oki lama dan Pohombatu kabupaten Buru Selatan, di lanjutkan dengan Acara Prosesi Ramah Tama, sambut temu Masyarakat Pemda Kabupaten Buru dan Pemda Kabupaten Buru Selatan, acara Prosesi Ramah Tamah tersebut di hadiri oleh Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beserta Rombinganan Dirjen Polpum Kemendagri beserta Rombongan mewakili Pemerintahan Pusat.Kemis. 17/10/2019.

Di tengah padatnya kegiatan PYMM. Prof. Dr. H.E. Irwannur Latubual, MM. MH. Ph.D. Raja Pulau Buru Ke- XXI , Sebagai  Ketua Lembaga Negara Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia/ Dewan Adat Nasional, Mendampingi DYM,Sultan Ternate, Melantik Sangadji, Perangkat Adat Kesultanan  Ternate dan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat  Ternate yang ber Domisili di Pulau Buru, Untuk di serahkan kepada PYMM, Raja Pulau Buru Ke XXI di bawa Kerajaan Buru.



PYMM, Raja Pulau Buru Ke XXI, Menyampaikan orasi Pidato di hadapan tamu undangan dan kementerian mewakili Pemerintah Pusat, Bahwa ke Bhinekaan Tunggal Ika dalam Kehidupan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di pulau buru sebagai Rakyat Indonesia sangat harmonis dan terjaga dalam Sabda Kai Wait fu buru, Bual ba Fu Buru " orang Ade Kaka orang Buru Asli di Tanah Asli Buru" .

PYMM, Raja P.Buru Ke XXI tambahkan, Sangat di sayangkan, Ada Croni" Pemerintahan Penjajah Belanda dalam Rehensab  buatan Pemerintahan Penjajah itu, Masi terus bercokol di Pulau buru  sebagai alat teror kesatuan Masyarakat Hukum Adat Buru yang di gunakan Pemda kabupaten buru, Untuk menguasai tanah" Adat masyarakat Buru. Masyarakat Adat Buru terus berperkara dengan Pemda kab.buru, bahkan sebagian sampai ke Mahkamah Agung. Pati" “ Rehensab pemerintahan Belanda, yang keturunannya ber Nama Aziz Hentihu, Fandi dan Alfin bermarga Wael tiruan yang tidak ada dalam Soar Pitoh,Soar Pa,Polo Geran Pa sebagai Kesatuan Hukum Adat Buru, Di angkat oleh Bupati Buru sebagai Raja-raja Rehensab untuk melakukan teror,Menggunakan aparat setempat, Saat PYMM, Raja P.Buru tidak di tempat.”ucapnya.

Masih dalam pidatonya, PYMM, Raja P.Buru Ke XXI , dengan tegas Mengingat kan pemerintah Pusat dan Apgakum " Aparat Penegakan Hukum" terkait bahaya Rehensab Pemerintahan Penjajah Belanda yang sama sebagai organisasi terlarang , Yang di ciptakan Bupati Pemda Kab. Buru tersebut  dapat menimbulkan gangguan keamanan dan kertetiban masyarakat juga rawan tentang  Darurat Kamtibmas.
“Rehensap Pemerintahan Belanda yang terus di hidupkan  di P. Buru, Akan memberikan dampak bahaya terhadap ancaman keamanan Negara, Sebagaimana dimaksud dalam Muka Dima UUD 1945.”ujarnya.

Kesatuan Masyarakat Hukum Adat kerajaan Buru, Menolak keras pengembalian Rehensab Rehensab Pemerintahan penjajahan Belanda di Pulau buru sebagai sumber Mala petaka Devide et imperal yang bertentangan dengan Tata Negara dan UU " Red.ketua PADAN Kerajaan Buru " Agus Nutlatu" dan Panglima PADAN " Neles Latbual".

PYMM, Raja P. Buru Ke XXI dan seluruh Jajaran Kerajaan Buru maupun Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Buru dalam Soar Pitoh, Soar Pa Polo Geran Pa Kai Wait fu Buru Bual ba Fu buru di Benteng Bual fu Buru, Mengutuk Keras Bupati Buru yang dengan sengaja, Mengembalikan Rehensab Buatan Pemerintah Hindia Belanda di pulau buru sebagai alat teror yang bertentangan dengan Tata Negara dan UU, Karena tidak sejalan dengan Sabda Kai Wait Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Buru.

PYMM, Raja Pulau Buru Ke XXI, Meminta kepada Apgakum " TNI dan Polri" di pusat maupun Daerah segera mengamankan para pelaku, Dengan meminta silsilah keturunan mereka, Guna segera mengambil tindakan Hukum Kepada meteka Pati" Rehensab ber Nama Aziz Hentihu, Fandi, Alfin yang menggunakan Marga" Wael Tiruan" , Jangan menunggu ada korban berjatuhan karena saat ini aksi teror Devide et imperal untuk menguasai Tanah" Adat oleh oknum" Raja" Rehensab itu semakin sadis dan tidak terkendali.
 contoh. Tanah lahan bendungan, Danau Rana, dan lainnya di duga oleh Bupati Buru, Membuat pelepasan dengan Raja" Rehensab yang di angkat nya untuk kepentingan pribadinya, Tanpa melibatkan PYMM, Raja P.Buru Ke XXI dan kesatuan masyarakat Hukum Adat nya, Sehingga uang Negara dan Daerah di duga di rampok dengan cara sadis seperti itu agar Pemerintah Pusat tidak mengetahui kejahatan mereka. ( RLS /sof /red))

Post a Comment

0 Comments