NTB Dompu, radar merah putih .com - Eksekutif dan Legislatif Daerah kabupaten Dompu saat ini sedang merencanakan adanya , perampingan dan penataan serta perubahan Nama dan Dinas juga struktur pejabat dan jabatan .
Usai penetapan calon Bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Dompu , Ketua DPRD menyampaikan ," Hal ini disesuaikan dengan aturan pemerintah pusat yang mana saat itu Presiden RI telah menetapkan peraturan Presiden ( Perpres) No 112/20_26/11/20, dalam rangka melakukan perampingan lembaga di Kementerian, sementara di Daerah masih mengkaji institusi mana yang harus di adakan perampingan ," jelas Andi Bachtiar M.Ap ketua DPRD Dompu kepada sejumlah media .,Senin ( 25/01/2021) .
Lebih lanjut Andi mengatakan ,"semua itu perlu ada pengkajian sama sama , mulai tokoh politik, stakholder, DPRD, kalau perlu jurnalis juga harus ikut andil didalamnya ," kata Andi Bachtiar .
Sementara ditempat yang sama Wakil ketua DPRD Jamaludin ikut menambahkan " perampingan itu sah sah saja masih di pertimbangkan dan harus banyak dukungan semua pihak, lembaga mana yang banyak menerima pelayanan publik dan masyarakat yang membutuhkan pelayanan akan di pertahankan seperti perijinan dan koperasi." Katanya dengan santai .
Ditempat yang sama , Wakil Bupati Dompu 2015/2020 Arifudin SH, menjelaskan," kalaupun ada Dasar hukum, sesuai peraturan pemerintah, sah - sah saja , namun di sisi lain akan di pertimbangkan oleh Bupati baru nanti.," Katanya .
Adapun kerangka Dinas dan OPD yang di adakan perampingan sesuai Perpres : Yakni Dewan riset Nasional diintegrasikan dengan Kementerian Riset dan teknologi .
Dewan ketahanan pangan digabung dengan Kementerian Pertanian. Badan pengembangan wilayah dialihfungsikan kementerian PUPR.
Badan pengawasan haji di gabung kementerian agama , komite ekonomi dan industri digabung kementerian bidang pereekomian , badan pertimbangan telekomunikasi di lebur kekominfo, badan regulasi telekomunikasi Indonesia di lebur Kemenkominfo.
Badan komunikasi Indonesia lanjut usia dirampingkan Kemensos.
Dari semua lembaga yang telah di rampingkan itu berdasarkan keputusan presiden RI, no 55/1989, dan di ubah kepres no 1 /96, sementara badan regulasi telekomunikasi berdasarkan Permenkominfo : no 15/2018.
Mantan wakil ketua DPRD Dompu Iwan Kurniawan SE, mengkritisi kebijakan Pemerintahan 10 tahun terakhir yang gemuk , ada beberapa lembaga atau OPD yang harus dirampingkan untuk memperkecil regulasi sektor belanja OPD, di antaranya belanja untuk Tenaga Honorer . Ketua DPRD Andi Bachtiar perlu adakan pengkajian ulang termasuk biaya dan belanja satker yang ada di DPRD ," katanya kepada awak media.
Sementara itu Anggota DPRD Kabupaten Dompu M.Yatim belum bisa memberikan sanggahan kebijakan pemerintah baru untuk melakukan perampingan OPD dari sejumlah 32 OPD Kabupaten Dompu .
"Sah- Sah saja asal ada UU atau Perpres dan perda yang mengatur tentang itu, karena UU , melahirkan PP, Perda dan perbup," tutur Yatim 25/1/21.
Politisi Nasdem Andi Bachtiar mengajak untuk melakukan studi banding ke pulau Jawa atau kesumbawa barat ajaknya, tujuan adalah dalam rangka memperkecil anggaran disetiap lembaga atau OPD yang akan di rampingkan , wacana ini perlu kita perjuangkan bersama - sama ungkap Andi.
Karena di setiap OPD selama ini terlalu gemuk , di nilai kurang menghasilkan ouput pelayanan publik yang terbaik kritiknya.
Sementara fungsi regulator masih membuat analisa terbaik dalam membuat perda , dan perbup .
Adapun revisi perda nomor 6 THN 2006, dalam rangka memaksimalkan pelayanan publik, perlu pengkajian ulang setiap OPD dan perangkat Daerah perlu adanya perampingan antara lain :
Dinas Perpustakaan, digabung dengan Dinas Dikpora.
Dinas perkebunan, dan peternakan di gabung dengan Dinas pertanian, seharusnya satu nomor klatun OPD , dikarenakan tidak ada kementerian sendiri.
Dinas poldagri di gabung dengan Dinas Pol PP. Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di gabung dengan Dinas kesehatan .
Disnakentrans dilebur dengan Kemensos,Dinas kebersihan dan lingkungan hidup digabung dengan Dinas Kesehatan .
Dinas Pariwisata dan kebudayaan di tambahkan sejarah dan permesiuman. Kabag ortal di lebur dengan Kabag hukum.
Reporter : (Zun)
0 Comments