Nganjuk, radar merah putih .com –Berinisial AH (37) warga RT 02/RW 03 Desa/Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk berhasil diciduk Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk , saat menghisap sabu di rumahnya, Kamis (14/1/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut AKP Rony Yunimantara Kasubbag Humas Polres Nganjuk kepada sejumlah media bahwa ," awalnya ada informasi dari warga Rejoso , disekitar rumahnya ada pengguna barang haram tersebut , setelah itu informasi ini oleh tim antinarkoba Polres Nganjuk ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di wilayah Desa/Kecamatan Rejoso,” jelas Rony Sabtu (16/1/2021).
Lebih lanjut Rony menjelaskan ," Kemudian setelah dipastikan sesuai identitas dan tempat tinggalnya, Tim Rajawali 19 melakukan penggerebekan ,dan Petugas mencurigai salah satu rumah di wilayah RT 02/RW 03, dan langsung menggerebeknya, Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut
” kata Rony.
Nampak didalam rumah tersebut diketahui , AH sedang mengisap sabu ,saat digeledah petugas terdapat barang bukti 1 plastik klip berisi sabu berat kotor 0,59 gram; pipet kaca; bong; tas warna biru, dan sebuah ponsel.
Saat diinterogasi , AH mengaku bahwa dirinya hanya sebagai pengguna , dirinya membeli barang haram tersebut dari seseorang berasal dari Tulungagung, dan saat ini petugas masih melakukan pengembangan.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Pujo Santoso mengatakan, " pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu-sabu ini. “Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam mengikis peredaran narkoba di Nganjuk ini,” jelas Pujo
Reporter : siwi P.
0 Comments