Polres Nganjuk : Tim Rajawali 19 Ciduk Pemuda Asal Rejoso Saat Isap Sabu di Rumah.


 




Nganjuk, radar merah putih .com –Berinisial AH (37) warga RT 02/RW 03 Desa/Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk  berhasil diciduk Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk , saat menghisap sabu  di rumahnya, Kamis (14/1/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

 

Menurut AKP Rony Yunimantara Kasubbag Humas Polres Nganjuk kepada sejumlah media bahwa ," awalnya ada informasi dari warga Rejoso , disekitar rumahnya ada pengguna barang haram tersebut , setelah itu informasi ini oleh tim antinarkoba Polres Nganjuk ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di wilayah Desa/Kecamatan Rejoso,” jelas  Rony  Sabtu (16/1/2021).


Lebih lanjut Rony menjelaskan  ," Kemudian setelah dipastikan sesuai identitas dan  tempat tinggalnya,  Tim Rajawali 19 melakukan penggerebekan ,dan Petugas mencurigai salah satu rumah di wilayah RT 02/RW 03, dan langsung menggerebeknya,   Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut

” kata Rony.


Nampak didalam rumah tersebut   diketahui ,  AH sedang mengisap sabu ,saat digeledah  petugas terdapat barang bukti 1 plastik klip berisi sabu berat kotor 0,59 gram; pipet kaca; bong; tas warna biru, dan sebuah ponsel.


Saat diinterogasi , AH mengaku bahwa dirinya   hanya sebagai pengguna , dirinya membeli barang haram tersebut  dari seseorang berasal dari Tulungagung, dan saat ini petugas masih melakukan pengembangan.


 Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Pujo Santoso mengatakan, "  pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu-sabu ini. “Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam mengikis peredaran narkoba di Nganjuk ini,” jelas Pujo


Reporter : siwi P.

Post a Comment

0 Comments