Polres Nganjuk : Satresnarkoba Sita Ratusan Pil Dobel L dari Tiga Tersangka Pengedar Narkoba yang diringkus dalam sehari .

 


Nganjuk , radar merah putih .com - Tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal 197 Jo pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.


Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil menangkap tiga pelaku pengedar  Okerbaya didua lokasi .


Ketiga tersangka , ABD,(, 35 th) warga Dusun Besuk , Desa. Sukorejo Kecamatan . Loceret ,RWN, (36 th) warga Dusun  Jegles Desa . Plosoharjo Kec. Pace dan ,I N S,( 33 th)  warga Dusun. Bulurejo Desa Kedungombo Kecamatan Tanjunganom Kab. Nganjuk.

 

Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto mengatakan, mereka dibekuk dalam waktu, dan tempat berbeda. Namun ketiganya merupakan satu jaringan pengedar.


 “Tersangka ABD diringkus di rumahnya, tersangka RWN ditangkap di rumah kos, dan INS dibekuk di dekat jembatan Dusun Bulurejo Desa Kedungombo Kecamatan Tanjunganom,” ujarnya, Kamis (22/4/2021).

 Selanjutnya anggota Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan penyelidikan , pada hari Rabu (21 April 2021 ) sekira jam 14.00 Wib dirumah termasuk Ds. Gejagan Kec. Loceret Kab. Nganjuk berhasil mengamankan A S dan  dilakukan penggeledahan kedapatan menyimpan 1 (satu) plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 3 (tiga) butir yang disimpan didalam saku celana sebelah kanan. 


Dari hasil  interogasi terhadap  A S mengaku mendapatkan Okerbaya jenis pil dobel L dengan cara membeli dari temanya yang mengaku bernama ABD, selanjutnya sekira jam 16.00 Wib Unit I Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap ABD,  pada saat dilakukan penggeledahan kedapatan barang bukti berupa 2 plastik berisi Okerbaya jenis pil dobel L sebanyak 900 butir yang disimpan didalam bak penyimpanan piring dikamarnya,  1plastik berisi okerbaya jenis pil dobel L sebanyak 696 butir,  23  gerenjeng rokok berisi Okerbaya jenis pil dobel L sebanyak 9 butir,  5 gerenjeng rokok berisi pil dobel L sebanyak  6 butir, 1  gerenjeng rokok berisi pil dobel L sebanyak  5  butir, 1 gerenjeng rokok berisi pil dobel L sebanyak 4 butir.



5 gerenjeng rokok berisi pil dobel L sebanyak 3 butir, 1  plastik klip berisi serbuk pil dobel L, 14 lembar gerenjeng rokok kecil, 1 buah kaleng bekas bungkus rokok gudang garam, Uang tunai hasil penjualan pil dobel L sebesar Rp 90.000,- yang disimpan didalam bak piring dikamarnya, 1  buah Hp merk Samsung Galaxy J1 mini prime warna gold yang digunakan untuk transaksi yang dipegang oleh ABD, setelah dilakukan interogasi ABD mengaku mendapatkan pil dobel L tersebut membeli dari RWN, 


Selanjutnya sekira jam 18.00 Wib anggota Unit I Satresnarkoba Polresn Nganjuk melaksanakan pengembangan penangkapan terhadap RWN dirumah kos termasuk Dsn. Jati Kel. Guyangan Kec. Bagor Kab. Nganjuk, pada saat dilakukan penggeledahan kedapatan menyimpan barang bukti berupa 1 (satu) buah Hp merk Nokia model TA – 1017 warna hitam yang digunakan untuk transaksi dan setelah dilakukan interogasi RWN mengaku mendapatkan pil dobel L tersebut membeli dari Sdr. I N S dan pada saat dilakukan interogasi RWN mengaku mendapatkan pil dobel L tersebut membeli dari Sdr. I N S, 


Selanjutnya sekira jam 20.30 Wib anggota Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan  pengembangan penangkapan terhadap Sdr. I N S di dekat jembatan termasuk Dsn. Bulurejo Ds. Kedungombo Kec. Loceret, Kab. Nganjuk, pada saat dilakukan penggeledahan I N S kedapatan menyimpan barang bukti berupa 2 (dua) plastik berisi Okerbaya jenis  pil dobel L sebanyak 900 butir total sebanyak 1.800 butir yang disimpan kedalam plastik kresek warna hitam putih yang disimpan dibawah pagar rumahnya, 1  buah Hp merk Redmi 9C warna biru yang digunakan untuk transaksi yang disimpan disaku celana sebelah kanan depan, 1  unit sepeda motor merk Yamaha Mio No. Pol AG 3078 WR . 


Dari hasil   interogasi I N S mengaku mendapatkan Okerbaya jenis pil dobel L tersebut membeli dari  temanya yang mengaku bernama KAWO (DPO) alamat Kab. Kediri (masih dalam pengembangan),  Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut .


Sumber. : Hms polres Nganjuk 

Reporter : siwi .

Post a Comment

0 Comments