Nganjuk ,radar merah putih com - Tanpa hak atau melawan hukum Menjual atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Polres Nganjuk , Satresnarkoba ungkap kasus tindak pidana jual beli Narkotika jenis sabu, diwilayah hukum Kertosono .
Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto menyampaikan ," Petugas telah berhasil menangkap ( tiga ) pelaku pengedar Narkotika diwilayah hukum Kertosono, Senin tanggal 17 Mei 2021 dan Selasa tanggal 18 Mei 2021 ," Katanya .
Ketiga tersangka pengedar Narkotika jenis sabu ini diantranya
(1) DAN ( 26th) warga Ds.Blimbing, Kec. Tarokan, Kab. Kediri , (2) NUR ( 33th l , warga Ds. Kerep, Kec. Tarokan, Kab. Kediri (3) SUH (23th) warga Ds. Blimbing, Kec. Tarokan, Kab. Kediri .
Penangkapan ketiga pengedar Narkoba tersebut masing masing ditempat yang berbeda .
diantaranya (1) di Kamar Hotel Shinta No 9 Kertosono , (2) di rumah Dsn. Cabak, Ds. Kerep, Kec. Tarokan, Kab. Kediri dan yang ketiga berada dirumah termasuk Dsn. Blimbing, Ds. Blimbing, Kec. Tarokan,
Lebih lanjut Iptu Supriyanto mengungkapkan " Berawal dari informasi masyarakat sekitar Kertosono, adanya peredaran Narkoba, selanjutnya team Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk pada Senin ( 17 Mei 2021 ) sekira jam 23.00 wib di kamar hotel Shinta No 9 termasuk Desa Pelem, mengamankan DAN, pada saat dilakukan penggeledahan kedapatan barang bukti berupa Narkotika jenis shabu seberat 0,24 gram juga 1 buah HP Merk Xiaomi Type Redmi 6A Warna Putih Gold." Jelasnya .
Saat di interograsi DAN mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut pesanan teman perempuanya yang mengaku bernama Nanda aku alamat Kertosono (DPO) , selain itu juga mengaku membeli narkotika jenis shabu dari temanya yang bernama NUR , selanjutnya Team Satresnarkoba melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap NUR ditemukan barang bukti berupa : shabu seberat 0,17 gram , shabu seberat 0,26 gram , shabu seberat 0,26 gram , sabu seberat 0,42 gram , Narkotika jenis shabu seberat 0,24 gram .
Selain itu juga petugas juga mengamankan shabu seberat 0,25 gram , shabu seberat 0,39 gram, shabu seberat 0,26 shabu seberat 0,26 gram , 1 shabu seberat 0,44 gram , shabu seberat 0,27 gram .
Juga Shabu seberat 0,37 gram dimasukkan kedalam cepuk bekas mainan merk Fun-Doh warna orange yang disimpan didalam almari rumahnya.
Uang hasil penjualan shabu sebesar Rp. 350.000,- dan 1 buah HP Merk Xiaomi type Redmi 6A warna putih gold , dari hasil introgasi NUR mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari temanya yang bernama An. SUH, Selanjutnya pada hari Selasa, (18 Mei 2021) sekira jam 04.30 Wib dilakukan pengembangan penangkapan terhadap SUH dirumahnya dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Uang tunai hasil penjualan shabu sebesar Rp. 650.000,-dan 1 buah HP merk OPPO tipe A53 yang digunakan sebagai alat komunikasi saat transaksi.
Menurut pengakuan SUH bahwa narkotika jenis shabu yang dijual kepada NUR tersebut dididapat dengan cara membeli dari GONDRONG (DPO) alamat Sidoarjo (masih dalam pengembangan),
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Unit Idik 1 dan unit idik 2 Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut
Reporter : siwi
Editor : Bimo .
0 Comments