Usai Mengambil Ranjauan Narkotika Jenis Shabu , AFR Warga Lingkungan Jarakan Kelurahan Kramat , Diringkus Polisi .

 



Nganjuk , radarmerahputih.com - AFR (39 th)  warga  Jalan  Pandan  Lingkungn Jarakan  Kelurahan  Kramat, Kecamataan Nganjuk Kabupaten  Nganjuk , diringkus Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk ,didepan  Balaidesa  Tanjungrejo Loceret  usai mengambil ranjauan Narkotika  jenis Shabu Jumat ( 25/06/2021). sekira pukul 16.00 Wib .


Iptu Supriyanto Kasubbag Humas Polres Nganjuk mengungkapkan ," AFR  berhasil diringkus Tim Unit Resmob  Satresnarkoba Polres Nganjuk  , setelah petugas mendapat informasi dari  masyarakat sekitar TKP ( depan Balaidesa  Tanjungrejo )  terkait adanya pemuda yang mencurigakan di sekitar pemandian Sri Tanjung ,  " jelasnya .


" selanjutnya Unit Resmob Satresnarkoba melakukan pengamatan dan pada hari jum’at tanggal 25 Juni 2021 sekira jam 16.00 wib ,petugas berhasil  meringkus laki laki yang mengaku bernama  AFR, pada saat  dilakukan penggeledahan  AFR kedapatan membawa  barang haram Narkoyika jenis Shabu ," ujar Iptu Supriyanto kepada sejumlah media .


Dari hasil penangkapan terhadap AFR , petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi serbuk cryatal putih yang di duga narkotika jenis sabu   seberat 0,25  gram yang dibungks tisu kemudian diisolasi warna putih dan 1 buah HP merk Redmi Type 3S warna Gold, 


Saat diintrogasi AFR mengatakan bahwa  shabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari  Didin  (saat ini masih menjalani hukuman di Madiun/ namun petugas masih melakukan pengembangan terkait pengakuan dari AFR .


Selain itu AFR diringkus  usai mengambil ranjauan barang narkotika jenis sabu tersebut di dekat TKP ,selanjutnya AFR tersangka beserta barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Tanpa hak atau melawan hukum membeli, dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


(Siwi p.) 

Post a Comment

0 Comments