Dompu Radar merah putih.com - Warga Dusun jati mengi Desa " Teka sire " Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu NTB, pasangan suami Istri diringkus oleh kasat Narkoba Polres Dompu malam Ahad 29/8/21 , diduga akibat melakukan perbuatan yang melanggar norma norma Agama memiliki dan melaksanakan pesta narkoba , menyimpan menguasai narkoba golongan I jenis Shabu, bukan tanaman jenis Shabu.
Kedua orang suami Istri yang diduga kasus narkoba berinisial, CN dan Mr, warga Dusun Jati mengi Desa Teka sire Kecamatan Manggelewa Dompu NTB , telah di tangkap oleh Tim obsenal sat Narkoba polres Dompu. Dalangnya kegiatan penangkapan tersebut berdasarkan hasil laporan masyarakat , ahirnya KBO sat Narkoba IPDA Agustamin SH, meluncur ke TKP, sehingga menemukan warga yang sedang pesta narkoba dan barang bukti ( BB): lima gulung plastik, kilo transparan didalamnya berisi kristal bening, dugaan sementara narkoba jenis shabu_ Shabu.
Dan satu buah bong alat penghisap Shabu, satu buah kaca, 3 buah korek api gas percek yang sudah di modifikasi, satu bundel plastik klip, , satu buah Dompet hitam, merek ocean blue, satu buah tas hitam merek chenel.
Uang tunai 2700.000(Dua juta tujuh ratus ribu ruliah).
Kedua korban kasus narkoba saat ini telah di amankan kasat Narkoba beserta anggotanya untuk ditindaklanjuti dalam rangka prosesi secara hukum, dalam hal ini Kepolisian kasat Narkoba mengambil tindakan , yakni :
_ membuat laporan
_ melakukan uji urine terhadap pelaku yang di duga .
_ melakukan introgasi, awal terhadap terduga .
_ mempersiapkan barang bukti yang diduga shabu _ shabu untuk uji forenshik.
Kasat Resta narkoba Iptu Ramli SH, dalam proses penangkapan melibatkan Bripka Nurdin, Briptu Imam Sayuti, Salahudin Staf Desa Desa Teka sire, dan Junaidin Warga Desa Teka sire Kecamatan Manggelewa Kab.Dompu NTB, pekerjaan Wiraswasta
.( Zun).
0 Comments