(Suasana sidang... Mangkir tidak ada satupun yang datang)
Nganjuk, radarmerahputih. Com- Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia, sidang perdana dari gugatan terkait Proyek Watu Lawang yang ada di desa Ngliman Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk.
Dari hasil dari sidang tergugat hari ini Kamis ( 01/09) di Pengadilan Negeri Nganjuk, tergugat
1. RN,
2 . PT Home and Property dan
3 . KPH Kediri tidak ada yang hadir, dan hari ini juga Hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada besok tanggal 15 Oktober 2026.
Menurut Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia,
Lokasi yang di gugat Pembangunan Watulawang yang ada di desa Ngliman Kecamatan Sawahan dan Jolotundo Glamping and Edu Park yang ada di desa Bajulan ,Kecamatan Loceret.
Selaku Pengacara KHYI Malang Mustofa SH. dari Komunita Pegiat Lingkungan sLush Green Indonesia ,
menurutnya," Watulawang Ngliman dalam pembangunan melakukan dinilai menebang pohon menggunakan alat berat dan pembetonan dilokasi Hutan serta ada dokumen terkait perizinan belum dilengkapi , " Ujarnya .
" Sedangkan Jolotundo Glamping and Edu Park dinilai menerobos aturan diantaranya mendirikan atau pembetonan di Daerah Aliran Sungai (DAS) , " Jelas Mustofa kepada media.
" Terkait selain Gugatan PMH Kami akan melakukan gugatan ke PTUN terkait pemakzulan PKS karena ada Bupati Nganjuk dan Kepala Dinas yang akan kami ikutkan dalam Gugatan ke PTUN, " Ungkap salah satu anggota komunitas pegiat lingkungan


0 Komentar