Tim Reformasi Birokrasi Setjen DPR RI telah menyerahkan indeks nilai Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) dengan skor memuaskan (82.24) ke Kementerian PAN RB.
Skor tahun 2016, lebih tinggi dibandingkan indeks reformasi birokrasi pada tahun sebelumnya. Pada tahun 2014 indeks reformasi birokrasi memiliki nilai 38.48, sementara, pada tahun 2015, skor Reformasi Birokrasi meningkat cukup tajam 65.99, dan pada tahun 2016 bernilai 66.33 yaitu baik.
Sekjen DPR RI Achmad Djuned mengharapkan, hasil PMPRB yang disubmit dengan skor 82.24 (memuaskan) tidak berbeda jauh dengan nilai yang dikeluarkan dari Kementerian PAN-RB nantinya. “Kami ucapkan terima kasih pada tim pelaksana reformasi birokrasi sehingga menghasilkan nilai reformasi birokrasi sebesar 82,24. Harapan selanjutnya mudah-mudahan nilai ini tidak jauh berbeda dengan hasil dari Kementerian PAN-RB,” tutur Djuned pada pada Jumat, (28/04/2017).
Nilai tersebut diperoleh dengan mempertimbangkan hasil dari kapasitas dan akuntabilitas kinerja organisasi, penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN dan kualitas pelayanan publik.
Proses ini dilakukan sesuai PP nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menpan-RB nomor 11 tahun 2015 tentang road map reformasi birokrasi tahun 2015-2019. Dalam kegiatan ini turut serta Deputi Persidangan Damayanti, Inspektur Utama Setyanta Nugraha serta beberapa pejabat eselon II, III dan IV Setjen DPR RI.
Sebelumnya pun telah dilakukan beberapa proses untuk memperbaiki reformasi birokrasi di lingkungan Setjen DPR yang diantaranya penggunaan e-government dalam manajemen pemerintahan, penyusunan road map reformasi birokrasi periode 2015-2019 yang memuat strategi reformasi lima tahun mendatang, penyempurnaan organisasi yang lebih fleksibel serta melakukan seleksi terbuka pejabat madya di lingkungan Setjen DPR.
Dalam kesempatan tersebut, Sekjen DPR juga berpesan kepada seluruh pejabat eselon untuk senantiasa memberikan contoh dan teladan bagi bawahannya. “Pimpinan punya pengaruh luas, perilaku pimpinan menjadi contoh bagi bawahannya dalam bertindak dan berperilaku,” tuturnya.
“Kita tekankan bahwa pimpinan itu untuk menjadi teladan. Karena perilaku pimpinan yang baik akan berdampak pada anak buah untuk berbuat baik. Pimpinan yang disiplin akan berdampak pada anak buah yang disiplin,” jelas Djuned.
Selain itu, Irtama Setjen DPR Setyanta Nugraha menjelaskan bahwa proses penilaian ini dilakukan sejak bulan Januari hingga Maret. Ia pun berharap bahwa nilai 82.24 ini nantinya tidak jauh berbeda dengan nilai yang dikeluarkan oleh Kementerian PAN-RB.
“Dengan angka yang relatif tinggi dan mudah-mudahan nanti bisa dipertahankan. Kalau pun nanti akan turun itu tidak jauh. Untuk selanjutnya dievaluasi dari Kementerian PAN-RB. Langkah ini dibuat dari Januari sampai Maret,” pungkas Setyanta.
Sumber : http://www.dpr.go.id/
0 Komentar