Merasa Sudah Memenuhi Kewajibannya, Didin Lurug PDAM Kota Pasuruan



Pasuruan - radarmerahputih.com
Terkait dengan adanya surat penagihan PDAM yang diberikan kepada atas nama pelanggan Mustofa, yang saat ini diteruskan oleh Didin warga jl. Dewi Sartika gang 1 RT 001 RW 002 Kelurahan Bangilan, Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, pada Selasa ( 31/03/2020 ) Didin lurug kantor PDAM Kota Pasuruan yang berada di Jl. Erlangga no 4 Kelurahan Purworejo Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan.

Didin datang ke kantor PDAM guna untuk meminta penjelasan terkait dengan adanya surat penagihan yang disodorkan. Menurut Didin setiap bulannya tidak pernah telat untuk melakukan transaksi pembayaran. " Awalnya saya kaget mas, waktu ada surat penagihan datang. Padahal saya setiap bulan selalu melakukan transaksi pembayarannya, tapi ini tiba - tiba ada penagihan lagi dengan nominal yang sangat besar yaitu hampir 10 juta rupiah. Pada hari ini Selasa saya datang ke kantor ini guna untuk meminta penjelasan kepada pihak PDAM ", terang Didin.

Didalam kantor PDAM, Didin ditemui oleh Slamet dan Rahmat yang diketahui selaku Hubplang ( Hubungan Pelanggan ). Slamet menjelaskan bahwa, " pembekkan ini terjadi dikarenakan terlalu lama tidak terkontrol, pihak kita tidak bisa mengontrol karena posisi meterannya itu tertutup dengan cor, kebetulan tutup cornya tidak ada pegangan untuk membukanya, itu terjadi cukup lama. Selain itu ada juga kebocoran yang terletak setelah meteran, disinilah pelanggan yang tidak menikmati tapi sudah tercatat dimeter, yang pada akhirnya dipemaikan juga terlalu banyak ", jelas Slamet.

Dengan adanya penjelasan pihak PDAM yang menurutnya dengan alasan yang tidak masuk akal, Didin kembali menanyakan kenapa pihak PDAM yang tugasnya untuk mengecek meteran tidak ada konfirmasi dari awal. " Saya heran kepada pihak PDAM, pihak pengecekan meteran juga kenapa dari awal tidak ada konfirmasi kepada saya.....?! seharusnya kan begitu ada kesulitan untuk mengecaknya, PDAM langsung konfirmasi kepada pelanggan, mala ini saya diberi surat tagihan dengan nominal begitu besar dan surat ini baru keluar setelah bertahun - tahun berjalannya. ", tanya Didin kepada pihak PDAM.

" Kami dikantor, memang tidak tahu kondisi  dilapangan, yang tahu adalah petugas baca meternya, permasalahannya pada saat itu ada 3 kali pergantian petugas meteran, baru yang terakhir ini ada upayah untuk komunikasi dan kebetulan yang 2 ini sudah purna tugas. Kita tidak tahu waktu 2 ini apakah ada komunikasi atau tidak. Terkait data untuk komunikasi tidak ada, tapi kalau data terkait pemakaian njenengan ada, sudah tercatat semua. Jadi gini, sistem kita kan sistem pemakaian terhutang, njenengan pakai dulu boleh atau njenengan bayar dulu juga boleh dan semua pemakaian njenengan ini semua tercatat ", jawab Slamet.

" Kalau ini dianggap suatu kesalahan atau ketledoran dari pihak kami, mungkin iya, saya akui iya tidak ada komunikasi. Tapi jangan permasalahan ini ditumpahkan kepada pihak PDAM, karena pada saat itu seharusnya pelanggan itu ada kepedulian, PDAM ini dibangun untuk komunikasi dengan baik.  ", tambah Slamet.

Dari sumua apa yang pernyataan dari pihak PDAM, Didin menambahkan, " kami ini sebagai pelanggan tidak ada rasa curiga kepada pihak PDAM, tapi pihak PDAM mengatakan pelanggan kurang komunikasi.  Sedangkan kami setiap ada tagihan perbulan, sebagai pelanggan sudah memenuhi kewajiban untuk pembayaran sesuai dengan tarif yang sudah tertera pada struk tersebut. Ini menurut saya masih tidak ada titik terang dari permasalahan ini, tidak ada solusi. Saya tetap akan mengirim surat pengaduan kepada DPRD Kota Pasuruan, karena menurut saya dengan kebijakan pihak PDAM yang disampaikan kepada saya itu tidak masuk akal. Saya merasa tidak bersalah, saya sudah memenuhi kewajiban setiap bulan tapi saya masih saja disuruh membayar tagihan yang begitu besar ", tambah Didin. ( Sy )

Post a Comment

0 Comments